Politik

MK Tolak 11 dari 13 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar, Dua Kasus Lanjut ke Pembuktian

Telegrapnews.com, Sumbar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat. Dari total perkara yang diajukan, 11 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, sementara dua kasus lainnya akan berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Berikut rincian hasil putusan MK:

Perkara yang Ditolak atau Tidak Diterima:

1. Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan ditarik kembali.

2. Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

3. Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan dinyatakan gugur.

4. Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

5. Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

6. Kabupaten Lima Puluh Kota (Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

7. Kabupaten Pasaman Barat (Perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

8. Kabupaten Pasaman (Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan melewati tenggat waktu.

9. Kabupaten Tanah Datar (Perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

10. Kota Padang (Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

11. Kabupaten Kepulauan Mentawai (Perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

Perkara yang Lanjut ke Sidang Pembuktian:

1. Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut ke sidang pemeriksaan.

2. Kabupaten Pasaman Barat (Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut ke sidang pemeriksaan.

Dengan putusan ini, hanya dua perkara sengketa Pilkada di Sumatera Barat yang akan berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Sementara itu, 11 permohonan lainnya tidak diterima karena berbagai alasan, seperti tidak beralasan menurut hukum, melewati batas waktu pengajuan, atau ditarik kembali oleh pemohon.

Sidang pembuktian akan menjadi tahap penting bagi dua kasus yang masih berlanjut, di mana masing-masing pihak harus menyajikan bukti-bukti kuat untuk mendukung klaim mereka terkait hasil Pilkada.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

14 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

15 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago