Politik

MK Tolak 11 dari 13 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar, Dua Kasus Lanjut ke Pembuktian

Telegrapnews.com, Sumbar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat. Dari total perkara yang diajukan, 11 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, sementara dua kasus lainnya akan berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Berikut rincian hasil putusan MK:

Perkara yang Ditolak atau Tidak Diterima:

1. Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan ditarik kembali.

2. Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

3. Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan dinyatakan gugur.

4. Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

5. Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

6. Kabupaten Lima Puluh Kota (Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

7. Kabupaten Pasaman Barat (Perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

8. Kabupaten Pasaman (Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan melewati tenggat waktu.

9. Kabupaten Tanah Datar (Perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

10. Kota Padang (Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

11. Kabupaten Kepulauan Mentawai (Perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

Perkara yang Lanjut ke Sidang Pembuktian:

1. Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut ke sidang pemeriksaan.

2. Kabupaten Pasaman Barat (Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut ke sidang pemeriksaan.

Dengan putusan ini, hanya dua perkara sengketa Pilkada di Sumatera Barat yang akan berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Sementara itu, 11 permohonan lainnya tidak diterima karena berbagai alasan, seperti tidak beralasan menurut hukum, melewati batas waktu pengajuan, atau ditarik kembali oleh pemohon.

Sidang pembuktian akan menjadi tahap penting bagi dua kasus yang masih berlanjut, di mana masing-masing pihak harus menyajikan bukti-bukti kuat untuk mendukung klaim mereka terkait hasil Pilkada.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago