Politik

MK Tolak 11 dari 13 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar, Dua Kasus Lanjut ke Pembuktian

Telegrapnews.com, Sumbar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat. Dari total perkara yang diajukan, 11 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, sementara dua kasus lainnya akan berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Berikut rincian hasil putusan MK:

Perkara yang Ditolak atau Tidak Diterima:

1. Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan ditarik kembali.

2. Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

3. Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan dinyatakan gugur.

4. Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

5. Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

6. Kabupaten Lima Puluh Kota (Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

7. Kabupaten Pasaman Barat (Perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

8. Kabupaten Pasaman (Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan melewati tenggat waktu.

9. Kabupaten Tanah Datar (Perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

10. Kota Padang (Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

11. Kabupaten Kepulauan Mentawai (Perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

Perkara yang Lanjut ke Sidang Pembuktian:

1. Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut ke sidang pemeriksaan.

2. Kabupaten Pasaman Barat (Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut ke sidang pemeriksaan.

Dengan putusan ini, hanya dua perkara sengketa Pilkada di Sumatera Barat yang akan berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Sementara itu, 11 permohonan lainnya tidak diterima karena berbagai alasan, seperti tidak beralasan menurut hukum, melewati batas waktu pengajuan, atau ditarik kembali oleh pemohon.

Sidang pembuktian akan menjadi tahap penting bagi dua kasus yang masih berlanjut, di mana masing-masing pihak harus menyajikan bukti-bukti kuat untuk mendukung klaim mereka terkait hasil Pilkada.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • News Update

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Deputy bidang investasi BP Batam Fary Djemy Francis saat menyampaikan pemaparan terkait investasi Korsel di…

3 jam ago
  • Batam

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai Melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

F. Istimewa TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Biro Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan…

4 jam ago
  • Kepri

Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Soliditas Pengurus

Aqua Dwipayana saat menandatangani buku yang hendak diberikan ke beberapa pengurus PWI Kepri. F. Istimewa…

4 jam ago
  • Batam

Panen Raya Jagung Pipil, Polda Kepri Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Kelompok Tani

Kapolda Kepri dan Wakapolda Kepri bersama masyarakat panen jagung. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan…

7 jam ago
  • Batam

Ditresnarkoba Ungkap Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam, 17 Orang Diamankan

Para pelaku yang diamankan Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan…

7 jam ago
  • Batam

Cetak Pemimpin Profesional, Berintegritas, Amanah: PWI Kepri Gelar Pelatihan Leadership Media

Flyer Pelatihan Leadership & Media Management PWI Kepri yang akan digelar Jumat, 23 Oktober 2026…

1 hari ago