Politik

MK Tolak 11 dari 13 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar, Dua Kasus Lanjut ke Pembuktian

Telegrapnews.com, Sumbar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat. Dari total perkara yang diajukan, 11 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak, sementara dua kasus lainnya akan berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Berikut rincian hasil putusan MK:

Perkara yang Ditolak atau Tidak Diterima:

1. Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan ditarik kembali.

2. Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

3. Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan dinyatakan gugur.

4. Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

5. Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

6. Kabupaten Lima Puluh Kota (Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

7. Kabupaten Pasaman Barat (Perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

8. Kabupaten Pasaman (Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan melewati tenggat waktu.

9. Kabupaten Tanah Datar (Perkara 150/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

10. Kota Padang (Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

11. Kabupaten Kepulauan Mentawai (Perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.

Perkara yang Lanjut ke Sidang Pembuktian:

1. Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut ke sidang pemeriksaan.

2. Kabupaten Pasaman Barat (Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Lanjut ke sidang pemeriksaan.

Dengan putusan ini, hanya dua perkara sengketa Pilkada di Sumatera Barat yang akan berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Sementara itu, 11 permohonan lainnya tidak diterima karena berbagai alasan, seperti tidak beralasan menurut hukum, melewati batas waktu pengajuan, atau ditarik kembali oleh pemohon.

Sidang pembuktian akan menjadi tahap penting bagi dua kasus yang masih berlanjut, di mana masing-masing pihak harus menyajikan bukti-bukti kuat untuk mendukung klaim mereka terkait hasil Pilkada.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

GRANAT: Razia Tempat Hiburan Malam Harus Terus Ditingkatkan untuk Cegah Peredaran Narkoba

Syamsul Paloh. F. Istimewa TelegrapNews.com - Peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Kota…

2 jam ago
  • Nasional

Prabowo akan Pangkas BUMN dari 1.000 Perusahaan jadi 250 Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah badan usaha milik…

4 jam ago
  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

1 hari ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago