Modus Baru di Batam! Pasutri Menyamar Jadi Polisi, Rampok 3 HP Saat COD!

Modus Baru di Batam! Pasutri Menyamar Jadi Polisi, Rampok 3 HP Saat COD!
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengungkapkan pasutri menyamar jadi polisi meramppok 3 hp cod (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Warga Batam dikejutkan dengan aksi kejahatan nekat pasangan suami istri (pasutri) berinisial R dan S yang berpura-pura menjadi polisi saat melakukan perampokan dengan modus COD (Cash On Delivery)! Aksi ini berlangsung di kawasan Kepri Mall, Sukajadi, Batam Kota, dan nyaris merenggut nyawa korban.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah R, S, dan K, sementara tiga pelaku lainnya masih buron (DPO).
“Untuk R dan S ini merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Tanjung Pantun, Batu Ampar,” ujar Zaenal, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA:  Bela Warga Rempang, LAM Batam Desak Pencabutan Status Tersangka Nenek Awe

Kronologi

Kronologinya, korban awalnya memposting penjualan handphone di media sosial. Salah satu pelaku kemudian menghubungi korban dan sepakat bertemu untuk transaksi. Namun COD ini berubah jadi mimpi buruk!

“Para pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, lalu memukul korban dan merampas 3 unit handphone miliknya,” ungkap Kapolresta.

Tak hanya itu, korban juga sempat diancam menggunakan sebilah pisau ketika mencoba melawan. Usai kejadian, korban langsung melapor ke pihak berwajib.

BACA JUGA:  KKP Tangkap Dua Kapal Asal Cina Sedang Sedot Pasir Laut Ilegal di Perairan Batam

Berbekal laporan dan penyelidikan cepat, polisi akhirnya berhasil meringkus tiga dari enam pelaku. “Para pelaku ternyata adalah pengangguran yang nekat melakukan perampokan demi foya-foya, mabuk-mabukan, dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Zaenal.

Ironisnya, pelaku R berdalih hanya ikut jalan-jalan, namun akhirnya ikut memukul korban. “Dia (teman saya) bilang kami mau jalan-jalan, saya baru tahu di lokasi kalau tujuannya merampok. Saya juga ikut mukul,” akunya.

BACA JUGA:  Heboh! 7 Napi di Lapas Barelang Terungkap Selundupkan Sabu dengan Modus Lempar dari Luar, Polisi Kejar DPO!

Kini ketiganya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Warga Batam diimbau untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di tempat umum yang minim pengawasan. Polisi juga masih memburu tiga DPO lain yang diduga masih berkeliaran di wilayah Batam!

Editor: jd