Headline

Modus Ship-to-Ship, Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bintan Senilai Rp72 Miliar

Telegrapnews.com, Bintan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. Empat pelaku dengan peran berbeda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Pemindahan Operasional Kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada Batam Ditunda

Peran Tersangka dan Modus Operasi

Empat tersangka yang ditangkap pada 25 November 2024 adalah SL dan JN sebagai operator mesin kapal, DK sebagai koordinator rute dan penunjuk arah.  serta SY yang bertindak sebagai kapten kapal.

Nunung menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah di Indonesia melalui jalur laut. Lalu mengirimnya ke luar negeri dengan metode ship-to-ship.

“Muatan dipindahkan dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi,” ujarnya.

Daerah pemasok benih lobster ini meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah dikumpulkan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, benih-benih tersebut dikirim keluar negeri melalui perairan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU tentang Perikanan. Ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga: Polisi Sita Empat Unit Apartemen Milik Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Batam

Kerja Sama Penggagalan Penyelundupan

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau.

Brigjen Nunung menyebutkan, dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC telah menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi.

“Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar,” ungkap Nunung.

Upaya ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Jemaah Haji dari Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, yang Pertama Embarkasi Batam

Ilustrasi Haji. f istimewa TelegrapNews.com - Kelompok terbang (Kloter) pertama Embarkasi Batam (BTH-1) secara resmi…

17 jam ago
  • Nasional

Harga Avtur Turun hingga 10 Persen

Ilustrasi - Mobil tangki PT Pertamina Patra Niaga mengisi bahan bakar avtur ke pesawat udara.…

21 jam ago
  • Ekonomi

Harga solar turun di SPBU Pertamina mulai 1 Juni

Ilustrasi SPBU melayani konsumen. f istimewa TelegrapNews - PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar…

23 jam ago
  • Olahraga

Bawa Pulang 13 Medali, Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026

Tim jujitsu Kota Batam usai pertandingan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Tim Spider Jujitsu Kota Batam…

24 jam ago
  • Batam

Li Claudia Tinjau Pengerjaan Jalan dan Drainase Pastikan Proyek Berjalan Optimal dan Tepat Waktu

Li Claudia melakukan peninjauan pembangunan Jalan. F. istimewa TelegrapNews.com - Plh Kepala BP Batam, Li…

3 hari ago
  • Batam

BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Hewan kurban dari BP Batam pada perayaan Idul Adha. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka…

3 hari ago