More

    Modus Ship-to-Ship, Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bintan Senilai Rp72 Miliar

    Telegrapnews.com, Bintan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. Empat pelaku dengan peran berbeda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Selasa (3/12/2024).

    Baca juga: Pemindahan Operasional Kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada Batam Ditunda

    Peran Tersangka dan Modus Operasi

    Empat tersangka yang ditangkap pada 25 November 2024 adalah SL dan JN sebagai operator mesin kapal, DK sebagai koordinator rute dan penunjuk arah.  serta SY yang bertindak sebagai kapten kapal.

    BACA JUGA:  Tok…Tok…Tok… Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga di Vonis 2 Tahun Penjara

    Nunung menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah di Indonesia melalui jalur laut. Lalu mengirimnya ke luar negeri dengan metode ship-to-ship.

    “Muatan dipindahkan dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi,” ujarnya.

    Daerah pemasok benih lobster ini meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah dikumpulkan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, benih-benih tersebut dikirim keluar negeri melalui perairan.

    BACA JUGA:  Polres Bintan Amankan Takbir Keliling di 10 Kecamatan Sambut Idulfitri 1446 H

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU tentang Perikanan. Ancaman hukuman maksimalnya delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

    Baca juga: Polisi Sita Empat Unit Apartemen Milik Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Batam

    Kerja Sama Penggagalan Penyelundupan

    Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau.

    BACA JUGA:  Muhammad Rudi Terima BKPRMI Award atas Kepedulian terhadap Remaja Masjid di Kepri

    Brigjen Nunung menyebutkan, dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC telah menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi.

    “Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar,” ungkap Nunung.

    Upaya ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini