Telegrapnews.com, Batam – Nelayan di Kecamatan Bulang dan sekitarnya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masih dihantui keresahan akibat buaya yang lepas dari penangkaran di Pulau Bulan. Sampai saat ini, jumlah pasti buaya yang berada bebas di perairan daerah itu belum dapat dipastikan.
Sapet, seorang nelayan setempat, menyebutkan bahwa belasan ekor buaya telah berhasil ditangkap oleh warga pesisir pasca-jebolnya tanggul penangkaran pada Senin dinihari lalu.
“Kami minta agar perusahaan dan pihak lainnya terbuka soal jumlah buaya yang lepas, biar kami bisa menangani bersama-sama,” ujarnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Keresahan nelayan semakin besar, karena banyak yang merasa cemas melaut di tengah musim panen ikan dingkis untuk kebutuhan perayaan Tahun Baru Imlek. Beberapa nelayan yang terpaksa melaut pun harus berbagi hasil tangkapan dengan teman mereka untuk mengurangi risiko.
Kapolsek Bulang Ralat Jumlah Buaya Lepas
Kapolsek Bulang, Iptu Adyanto Syofyan, mengonfirmasi bahwa sejauh ini sudah 14 ekor buaya berhasil ditangkap. Dia juga meralat informasi awal yang menyebutkan hanya lima ekor buaya yang lepas. Berdasarkan penemuan terbaru, diperkirakan ada sekitar 20 ekor buaya yang lepas. Tangkapan terjauh ditemukan di Pulau Geranting.
Untuk penanganan lebih lanjut, tim terpadu telah dibentuk dengan waktu satu minggu untuk mempercepat pencarian dan penghitungan jumlah buaya yang masih berkeliaran. Tim ini berpusat di posko TNI Angkatan Laut di Pulau Mengkada.
“Jika warga menemukan buaya, tim akan bergerak ke lokasi,” terang Adyanto.
Masyarakat yang berhasil menangkap buaya tersebut juga akan mendapatkan bantuan minyak (solar) dan sagu hati sebagai apresiasi.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Tommy Sinambela, membenarkan informasi tersebut. Dia menjelaskan bahwa PT. Perkasa Jagat Karunia (PT PJK) telah beroperasi di Pulau Bulan sejak 1990, dengan tiga kolam penangkaran buaya yang berisi total sekitar 500 ekor.
Namun, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, menyarankan agar pihak perusahaan dan lokasi penangkaran segera diperbaiki untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Ia juga mencatat beberapa hal yang perlu dijawab terkait legalitas dan status operasional PT PJK.Serta apakah aktivitas ekspor buaya dilakukan dengan buaya mati atau kulitnya saja.
DPRD Kota Batam rencananya akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait masalah ini.
Sementara itu, dampak kejadian ini telah dirasakan langsung oleh warga. Terutama nelayan yang merasa terancam akibat buaya yang berkeliaran di sekitar perairan mereka.
Editor: dr