Headline

Netanyahu dan Gallant Jadi Buronan Internasional, 124 Negara Siap Menangkap

Telegrapnews.com, Batam – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant resmi menjadi buronan internasional. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Kamis (21/11/2024).

Surat tersebut menuduh keduanya terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza, Palestina.

Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC, keputusan ini tetap memiliki konsekuensi internasional.

Baca juga:ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant atas Kejahatan Perang Gaza

Sebanyak 124 negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya memasuki wilayah mereka.

Menurut pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab, keputusan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum internasional.

“Hukum berlaku atas dasar bahwa orang akan mematuhinya. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti melanggar hukum itu sendiri,” ujarnya.

Keputusan ICC juga mendapat perhatian dari negara-negara sekutu Israel, termasuk anggota Uni Eropa, yang telah menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum internasional.

Baca juga: Kembali Komandan Israel Tewas dalam Serangan di Gaza, Daftar Korban Terus Bertambah

Negara-negara yang Siap Menangkap

Berikut adalah beberapa negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap:

Eropa: Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Swedia, Norwegia, dan lainnya.
Asia-Pasifik: Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru.
Afrika: Afrika Selatan, Ghana, Kenya, dan banyak lagi.
Amerika: Kanada, Brasil, Argentina, dan Meksiko.

Sementara itu, Netanyahu dan Gallant telah menyatakan penolakan mereka terhadap surat perintah ini dan tidak berniat menyerahkan diri.

Namun, keputusan ini memberikan tekanan baru dalam konflik Israel-Palestina dan menjadi ujian besar bagi ICC dalam menegakkan hukum internasional.

Dengan surat perintah ini, perjalanan internasional bagi Netanyahu dan Gallant menjadi semakin terbatas. Sebagai buronan internasional, mereka berisiko ditangkap di negara-negara yang tergabung dalam ICC.

Sumber: msn, kompas
Editor: denni risman

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

1 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

10 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

12 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago