Telegrapnews.com, Jakarta – Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/2/25) terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dokter Reza Gladys. Tak hanya Nikita, rekannya yang bernama IM juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang membenarkan informasi tersebut. “Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya yang dilansir dari Kompas.com.
Kasus ini berawal pada siaran langsung TikTok, di mana Nikita Mirzani dilaporkan telah merusak reputasi dan produk milik Reza Gladys. Kejadian ini berlanjut dengan ancaman yang disampaikan melalui asisten Nikita setelah Reza mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.
Menurut pengakuan Reza, Nikita meminta uang senilai Rp 5 miliar untuk menutupi mulutnya, yang kemudian disusul dengan transfer Rp 2 miliar pada 14 November 2024, serta pembayaran tunai Rp 2 miliar lainnya pada 15 November 2024.
Atas tindakan ini, Reza merasa telah diperas dengan total kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Nikita sempat membantah tuduhan tersebut dan merasa tidak bersalah, bahkan melanjutkan proses pemeriksaan dengan penuh keyakinan bahwa dirinya dan rekannya, dr. Oky Pratama, tidak melakukan kesalahan.
Namun, laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Reza, Julianus Paulus, yang telah dimulai sejak 3 Desember 2024, memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.
Laporan ini tidak hanya terkait dugaan pemerasan, tetapi juga mencakup pelanggaran tindak pidana pencucian uang yang melibatkan beberapa oknum.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Nikita Mirzani. Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis ini ditunda dan akan dilaksanakan pada kesempatan lain.
Editor: jd