Ombudsman: Publik Harus “Hukum” DLH Kota Batam dengan Sanksi Sosial

Telegrapnews.com, Batam – Ketidakoptimalan pengelolaan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menuai sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Sampah yang menumpuk di permukiman dan ruas jalan utama memunculkan desakan agar publik memberikan sanksi sosial kepada DLH.

Kepala Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menyatakan bahwa masyarakat perlu menyuarakan kekecewaan dengan menunda pembayaran retribusi sampah hingga pelayanan membaik. 

Ia bahkan menyarankan bentuk protes dengan membuang sampah di tempat-tempat yang tidak semestinya sebagai bentuk tekanan.

“Pengelolaan sampah adalah hak publik yang sudah dibayar melalui retribusi. Pemerintah wajib memberikan layanan yang maksimal,” tegas Lagat kepada Telegrapnews pada Selasa (7/1/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie, mengaku bahwa pelayanan terganggu akibat rusaknya armada truk sampah dan kurangnya kendaraan baru selama beberapa tahun. Namun, Ombudsman menekankan perlunya prioritas perbaikan dan pengadaan armada.

BACA JUGA:  TNI AL Evakuasi 12 ABK Kapal Roro KMP Tandeman yang Terbakar di Perairan Punggur: Begini Kronologinya

Tri Depae, pemerhati pelayanan publik di Batam, mengkritik DLH yang kerap menyalahkan keterbatasan armada tanpa menghadirkan solusi inovatif. Menurutnya, pengelolaan kebersihan membutuhkan manajemen yang kreatif dan SDM yang handal.

“Jadi, jangan kendaraan atau armada selalu dikambinghitamkan,”ujarnya kepada Telegrapnews. 

Saat ini ditemukan banyak badan jalan raya yang disalahgunakan sebagai tempat pembuangan sampah dengan sembarangan karena memang DLH belum menyediakan TPS hijau dan sehat. 

BACA JUGA:  Kodim 0316/Batam Periksa Babinsa Nongsa Buntut Aksi Demonstrasi PMKRI Batam Terkait Lahan Teluk Bakau

Dengan kondisi sebaran permukiman penduduk Batam, Batam seharusnya memiliki beberapa TPS di sejumlah titik penjuru Kota Batam yang tetap mempertimbangkan estetika kota.

Seperti diketahui, Selasa (7/1/2025) kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup dan camat se-Kota Batam. 

Jefridin meminta sinergi antara kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani permasalahan pengelolaan sampah di Kota Batam. 

BACA JUGA:  Upaya Pemko Batam Perangi Sampah, Goro di 9 Kecamatan Berhasil Angkut 20 Ton Sampah

Dalam penanganan jangka pendek, sejumlah langkah strategis dibahas dalam pertemuan itu. 

Salah satunya adalah mengatasi kendala operasional armada DLH, dan  termasuk memberdayakan kendaraan operasional kecamatan untuk dapat mendukung pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Sebagai kota industri dan pariwisata, Batam memerlukan pengelolaan kebersihan yang efektif untuk menjaga citra dan kualitas lingkungan hidup. 

Dengan anggaran sebesar Rp4 triliun dalam APBD 2025, pengalokasian dana yang tepat menjadi kunci dalam mewujudkan Batam yang bersih dan sehat.

Penulis: lcm

Editor: MS