Ombudsman RI Bongkar Maladministrasi BP Batam dalam Kasus Lahan Sei Nayon

Ombudsman RI Bongkar Maladministrasi BP Batam dalam Kasus Lahan Sei Nayon
Ombudsman Kepri memfasilitasi masalah lahan Sei Nayon dengan BP Batam (dok ombudsman kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berhasil menyelesaikan konflik agraria di lahan Sei Nayon, Batam, pada Jumat (7/2/2025). Konflik ini melibatkan warga permukiman yang telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1995 dan lima perusahaan pengembang yang menerima alokasi lahan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Hasil pemeriksaan Ombudsman mengungkap adanya maladministrasi oleh BP Batam. BP Batam dinilai tidak melakukan evaluasi terhadap lima perusahaan pengembang yang telah diberikan alokasi lahan. Ke lima pengembang adalah PT. Rio Wahana Perkasa, PT. Julian Jaya, PT. Ideal Roda Permata, PT. Semoga Sukses, dan PT. Citra Mitra Graha.

BACA JUGA:  Andri Rizal Minta Pihak Kontraktor Proyek Polder Sri Katon Perhatikan Dampak yang Ditimbulkan

Empat perusahaan pertama terbukti wanprestasi karena tidak memanfaatkan lahan yang dialokasikan. Sementara PT. Citra Mitra Graha sudah memiliki sertifikat HGB dan mulai membangun.

Sekitar 1.500 jiwa yang telah tinggal di Sei Nayon mendirikan rumah permanen lengkap dengan fasilitas umum seperti masjid, mushola, dan posyandu yang dibangun dengan dana dari pemerintah Kota Batam.

BACA JUGA:  Pemko Batam Targetkan Rp23 Miliar Pajak Reklame di 2025; Wakil Walikota Singgung yang Tidak Bayar Pajak saat Pelantikannya

Sebelumnya, permohonan warga untuk mendapatkan alokasi lahan ditolak oleh BP Batam dengan alasan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Ironisnya, BP Batam justru mengalokasikan lahan tersebut kepada perusahaan pengembang pada periode 2003 hingga 2006.

Pakar pertanahan, Prof. Maria S.W. Sumardjono, mengkritik kurangnya ketelitian BP Batam dalam menerbitkan alokasi lahan kepada ke lima perusahaan tersebut.

Ombudsman kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan alokasi lahan untuk empat perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan. Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan pemberian lahan pengganti jika memungkinkan.

BACA JUGA:  Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan Asing yang Bayar Upah di Bawah UMK Batam

Untuk PT. Citra Mitra Graha, Ombudsman menyarankan fasilitasi pemberian ganti rugi antara warga dan perusahaan. Atau jika itu tidak tercapai, pemberian ganti rugi kepada warga oleh BP Batam.

BP Batam telah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dengan membatalkan alokasi lahan untuk empat perusahaan yang terbukti wanprestasi. Namun, hingga saat ini, upaya mediasi antara PT. Citra Mitra Graha dan warga belum membuahkan kesepakatan.

Editor: dr