Hukum Kriminal

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, 10,9 Kg Sabu Diamankan

Telegrapnews.com, Batam – Tim Gabungan Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 10.955 gram methamphetamine (sabu) serta menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penindakan di Bandara Hang Nadim

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, terhadap pasangan RD (28) dan AM (24) yang mencoba menyelundupkan sabu dengan modus menyembunyikannya dalam barang bawaan.

Petugas Bea Cukai dan AVSEC menemukan empat bungkusan mencurigakan dalam koper milik keduanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Posko Bea Cukai, ditemukan delapan bungkus sabu dengan total berat 2.240 gram yang disembunyikan di antara lipatan celana jeans dalam koper mereka.

Kedua pelaku mengaku hendak membawa barang haram tersebut ke Kendari melalui rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari menggunakan maskapai Citilink.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Pelaku AM juga mengaku diajak jadi kurir oleh temannya SASA. SASA dalam pengakuannya ke AM pernah menyelundupkan sabu ke Kendari dengan upah Rp 40 juta.

Sementara RD, mengaku pertama kali jadi kurir karena dirayu pacar AM. Dia juga tergiur dengan imbalan sebesar Rp 50 juta.

Penggerebekan di Hotel Kawasan Jodoh

Para pelaku sindikat narkoba Batam yang berhasil diamankan (dok bc batam)

Berdasarkan petunjuk dari RD dan AM, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, segera membentuk Tim Gabungan dan mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim tiba di hotel dan berhasil mengamankan AWI (25) dan RE (22) tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di lima kamar hotel yang digunakan oleh jaringan tersebut, petugas menemukan 27 bungkus plastik berisi sabu seberat 7.560 gram. Satu bungkus teh China ‘Guanyinwang’ seberat 1.045 gram, satu plastik zip berisi 100 gram. Serta satu plastik zip berisi 10 gram.

Selain itu, ditemukan dua buah timbangan digital, satu alat pengemas, dan satu set alat hisap sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan dari hotel ini mencapai 8.715 gram.

Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan sembilan orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam sindikat narkoba ini, termasuk istri dan adik ipar AWI serta beberapa rekan mereka.

Saat ditanya mengenai keberadaan SASA, salah satu perekrut kurir, AWI mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan hotel sejak pukul 18.00 WIB.

Pengakuan dan Modus Operasi Sindikat

AWI mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar besar berinisial RO, yang sebelumnya telah empat kali memerintahkannya melakukan transaksi. Modus operasinya dengan mengambil barang dari pesisir Tanjung Balai Karimun yang dibawa dengan speed boat dan kemudian dikemas ulang di hotel sebelum didistribusikan oleh kurir.

Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp50 juta per perjalanan. Sementara AWI mengatur seluruh proses distribusi, termasuk pemesanan kamar hotel dan koordinasi penyerahan barang di lokasi tujuan.

Pada transaksi terakhirnya di bulan Januari 2025 ini, AWI dan rekannya mengemas sekitar 11 kg sabu ke dalam 35 bungkusan kecil untuk dibawa oleh para kurir.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas barang bukti dan para pelaku, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025 tertanggal 23 Januari 2025. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka utama, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Serta menetapkan RO, SASA, dan NAWI sebagai buronan (DPO). Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp87 miliar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Batam dan sekitarnya,” pungkasnya.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Karimun

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

Persiapan Konferkab PWI Karimun. F. Istimewa TelegrapNews.com— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karimun merampungkan persiapan…

44 menit ago
  • Batam

Unggah Video Marina Bay Sands, Ayu Aulia Isyaratkan Buka-Bukaan Bukti Kedekatan dengan Bupati Bintan

TelegrapNews.com- Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan terbaru selebgram Ayu Aulia di akun Instagram pribadinya,…

9 jam ago
  • Kepri

Ngaji Kebangsaan, Kapolri Ajak Polri dan Ulama Perkuat Persatuan Bangsa

Ngaji kebangsaan bersama Polri. F. Istimewa TelegrapNews.com– Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,…

10 jam ago
  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

1 hari ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

2 hari ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

2 hari ago