Operasi Zebra Seligi 2024 di Hari ke-8: 28 Kendaraan Barang dan 5 STNK Diamankan Ditlantas Polda Kepri

Operasi Zebra Seligi 2024 di Hari ke-8: 28 Kendaraan Barang dan 5 STNK Diamankan Ditlantas Polda Kepri
Operasi Zebra Seligi Polda Kepri berhasil mengamankan28 kenderaan barang (foto humas polda kepri)

Telegrapnews.com, BatamNG – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang berhasil mengamankan 28 unit angkutan barang dan menahan 5 STNK pada hari ke-8 pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2024.

Hal itu terungkap dalam konfrensi pers, Selasa (22/10/2024) di Hanggar Polda Kepri.

Hadir dalam acara itu Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kacab Jasa Raharja Kepri Wanda P. Asmoro dan perwakilan dari Bapenda Provinsi Kepri.

Baca juga: PT Telkom Indonesia Raih Golden World Award 2024 untuk Kampanye Digitalisasi UMKM

BACA JUGA:  Hizbullah Gagalkan Upaya Penyusupan Pasukan Israel di Maroun al-Ras, Ledakkan Dua Alat Peledak

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran. Dimulai dari kendaraan tanpa STNK, tidak lolos uji berkala, hingga kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama.

“Selain itu, pengemudi tanpa SIM juga turut dikenai sanksi. Denda yang diterapkan berkisar dari Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada jenis pelanggarannya,” ujar Tri Yulianto.

Jenis Pelanggaran

Dalam Operasi Zebra Seligi 2024, beberapa pelanggaran yang ditindak termasuk pelanggaran Pasal 288 Ayat 1 terkait STNK yang tidak dilengkapi, serta kendaraan tanpa surat uji berkala sesuai Pasal 288 Ayat 3.

BACA JUGA:  Penyerangan Puluhan Suruhan PT MEG di Rempang, Diduga Terkait Pencabutan Spanduk Penolakan Proyek Eco-City

Baca juga: Hizbullah Serang Tel Aviv dan Haifa dengan Roket, Israel Tutup Bandara Ben Gurion

Pelanggaran teknis lainnya seperti kaca spion dan lampu kendaraan juga dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 Ayat 2. Pengemudi tanpa SIM dikenakan denda maksimal Rp1.000.000 sesuai Pasal 281.

Operasi ini juga berhasil mencatat penurunan 5% dalam angka kecelakaan lalu lintas, dari 1.951 kasus pada periode sebelumnya menjadi 1.857 kasus.

Penurunan signifikan juga terlihat dalam kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dengan tidak ada kasus kecelakaan yang dilaporkan pada periode ini.

BACA JUGA:  Misteri AK: Tak Lulus Seleksi Kemenkomdigi, Terlibat dalam Pemblokiran Situs Judi Online

Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor turun 2%, sementara kasus tabrak lari menurun drastis hingga 91%, dari 11 kasus menjadi hanya 1.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa Operasi Zebra Seligi 2024 berfokus pada tujuh pelanggaran utama. Diantaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pelanggaran helm, serta angkutan barang overload.

Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan.

Penulis: jd