Gubernur Kepri Ansar memerintahkan kontraktor untuk membongkar kembali pagar setinggi 1 meter di kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang (ist)
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Geger di Gurindam 12! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan pembongkaran pagar beton setinggi 1 meter yang sebelumnya dibangun di kawasan cantik pesisir Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.
Pembongkaran ini diapresiasi warga. Pasalnya, warga sudah melakukan protes karena pagar tersebut dinilai mengganggu pemandangan laut.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, angkat bicara terkait kontroversi ini.
“Ini murni kesalahan kontraktor dalam membaca gambar desain. Tinggi yang benar cuma 40 cm sebagai pembatas, bukan 1 meter,” tegas Ansar.
Kini pagar beton yang sempat menjulang tinggi itu sudah dipotong sesuai ketentuan agar tidak lagi merusak panorama laut yang indah.
“Fungsi pagar ini cuma sebagai pembatas supaya orang tidak jatuh, bukan penghalang pemandangan,” tambahnya.
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, turut menjelaskan bahwa struktur tersebut bukan pagar permanen, melainkan pembatas antara jogging track dan podium sunset.
Proyek jogging track sepanjang 300 meter dengan anggaran Rp4,2 miliar akan terus dikerjakan secara bertahap sepanjang tahun 2025.
Masyarakat pun diharap lebih sabar karena pembatas beton hanya akan dibangun di titik-titik tertentu. Nantinya, akan disediakan akses tangga penghubung dari jogging track ke area podium sunset.
Penulis: fitriyadi
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…
Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…
Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…
Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…
Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…
gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…