Batam

Panglima PBB: Gordon H Silalahi Tidak Layak Penjara, Ini Penzholiman, Kami Tidak Diam!

TelegrapNews.com, Batam – Gelombang dukungan penegakan hukum yang adil dan profesional untuk terdakwa Gordon Hassler Silalahi, seorang wartawan yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau dengan dakwaan perkara dugaan penipuan senilai Rp 20 juta terus mengalir. Kali ini Panglima Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam Fetra Panjaitan angkat bicara, menurutnya, Gordon Hassler Silalahi adalah korban penzholiman.

Dikatakannya, persoalan yang melanda Gordon Hassler Silalahi ditenggarai adanya unsur sakit hati dari seorang pengusaha (cukong) kepada terdakwa Melalui koneksi dan kolega hukumnya akhirnya persoalan Gordon Hassler Silalahi berlanjut hingga ke persidangan.

“Kami menyakini ini adalah penzholiman terhadap Gordon Hassler Silalahi, dan hasil telaah serta rangkuman dari sumber terpercaya yang berhasil kami kumpulkan, pelapor Ikhwan Nasution tidak bekerja sendiri. Kami menduga ada cukong dan praktisi hukum yang mendalangi ini semua. Jika mau jujur, kasus ini bukan diranah pidana, jadi sangat tidak layak Gordon Hassler Silalahi dipenjara,” ujarnya.

Proses perjalanan penyelidikan dan penyidikan perkara 378 dan 372 KUHP yang menimpa Gordon Hassler Silalahi sudah berjalan dengan waktu yang cukup lama yakni kurang lebih sekitar 3 kali pergantian kalender dengan beberapa kali pergantian Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang serta pergantian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam. Akhirnya ditangan Kasat Reskrim Kompol M Debby Tri Andrestian perkara ini dinyatakan lengkap alis P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam dibawah Komando Kasipidum Iqram Syahputra, S.H., M.H.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, kira-kira 3 kali pergantian kalender. Mulai dari Polsek Batu Ampar yang menyatakan tidak cukup bukti hingga ditarik ke Satuan Reserse dan Kriminal Mapolresta Barelang. Tidak berhenti sampai disitu, beberapa kali mediasi juga dilakukan. Penerapan Restorative Justice tampaknya urung diwujudkan, padahal jika merujuk kepada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung hal tersebut sangat layak diterapkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk solidaritas, dirinya selaku Panglima PBB Kota Batam beserta jajarannya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.

“Kami pastikan kami tidak diam! Kami akan kawal kasus ini hingga inkrah, cukong “bisa-bisa saja bermain” tapi kami masih memiliki rasa solidaritas dan kami ingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sepeti yang diamanatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena jaksa dan hakim adalah milik rakyat,” tuturnya.

Kasus yang menimpa Gordon Hassler Silalahi bermula pada medio April 2023, ketika terdakwa diminta membantu mengurus dokumen pemasangan jaringan air untuk PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan industri Muka Kuning oleh manajer perusahaan, Ikhwan Nasution, dengan kesepakatan jasa sebesar Rp30 juta.

Enam bulan berjalan terdakwa Gordon Hassler Silalahi menjalankan rampung menjalankan amanat yang dimintakan. Hal itu terbukti dari terbitnya faktur resi pembayaran dari PT SPAM BP Batam sebagai pihak yang berwenang. Ia menagih upah jasa yang dijanjikan, dari yang dijanjikan uang sejumlah Rp30 juta dirinya hanya mendapatkan Rp20 juta oleh si pemberi kerja, Rp10 juta lagi hingga kini tak kunjung ia dapatkan, malah hal ini membuatnya malah mendekam didalam jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Batam.

Kepada awak media belum lama ini Gordon Hassler Silalahi sendiri merasa penyidik tidak objektif dalam menangani kasus yang menimpanya.

“Saya sungguh dizholimi, ini sudah dikondisikan. Bahkan proses tahap II tidak ada pemberitahuan tiba-tiba langsung dibawa ke Kejaksaan dan langsung lalu ke Rutan namun saya percaya dalam persidangan nanti kebenaran akan menemukan jalannya. Terimakasih kepada semua rekan sejawat, kolega, adik-adik mahasiswa dan rekan aktivis yang telah mendukung saya dalam proses menjadi keadilan,” ungkap Gordon dari Rutan Kelas IIA Batam, Kamis (11/9). (Ltg)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Motor Hilang dari Teras Rumah, Polisi Bergerak Cepat dan Tangkap Pelaku di Simpang Dam

Tersangka Curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polsek Bengkong mengamankan seorang pria…

8 jam ago
  • News Update

Nongsa Changi Cable Perkuat Batam Sebagai Gerbang Ekonomi Digital Indonesia

Menteri Perekonomian Airlanngga Hartarto bersama Kepala BP Batam Amsakar Achmad saat di NPM, Nongsa. F.…

12 jam ago
  • Nasional

Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terhadap Pengacara Hotman Paris terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawa

Hotman Paris Hutapea saat hendak diwawancarai sejumlah wartawan beberapa waktu lalu. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

14 jam ago
  • Batam

338 Pejabat Baru Dilantik, Pelayanan dan Tata Kelola Kelembagaan Harus Meningkat

Pelantikan pejabat struktural tingkat III dan IV di BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Wakil…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pencuri Kabel Tower Ditangkap Warga di Sagulung, Satu Orang Melarikan Diri

Tersangka pencurian kabel HJS yang diamankan Polsek Sagulung. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polisi mengamankan seorang…

1 hari ago
  • Nasional

CEO Master Bagasi Indonesia Amir Hamzah Raih Pemred Award 2026 Berkat Kepemimpinan dan Inovasi Ekspor UMKM

Amir Hamzah, meraih penghargaan Pemred Award 2026 kategori Corporate Leadership The Best Communication. F. Istimewa…

1 hari ago