Batam

Pedagang Hewan Kurban Wajib Daftar ISIKHNAS, DKPP Batam: Demi Keamanan Konsumen

Telegrapnews.com, Batam – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang ingin memasukkan hewan kurban ke Batam wajib memiliki akun di aplikasi lintas.isikhnas.pertanian.go.id.

Akun tersebut menjadi syarat utama dalam pengajuan izin pemasukan hewan kurban sebagai bagian dari sistem pengawasan nasional.

Kepala DKPP Batam, Mardanis, menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi ISIKHNAS (Informasi Sistem Kesehatan Hewan Nasional) merupakan prosedur resmi yang berlaku secara nasional dan dirancang untuk mengendalikan lalu lintas hewan dengan lebih efektif dan transparan.

“Pelaku usaha diwajibkan memiliki akun untuk mengakses dan mengajukan permohonan melalui aplikasi itu. Ini sudah menjadi prosedur yang berlaku secara nasional,” tegas Mardanis, Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Batam wajib berada dalam kondisi sehat dan telah divaksin, khususnya vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara ketat untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

“Hewan kurban yang masuk ke Batam wajib vaksin dan dinyatakan sehat. Ini sudah menjadi ketentuan,” ujarnya.

Setibanya di Batam, hewan kurban juga akan diperiksa kembali oleh petugas DKPP guna mendeteksi penyakit menular seperti PMK, LSD (Lumpy Skin Disease), brucellosis, anthrax, serta Jembrana untuk sapi Bali.

Syarat pengajuan izin pemasukan hewan kurban meliputi:

  1. Bukti vaksin PMK dosis kedua
  2. Hasil uji laboratorium PMK
  3. Uji LSD
  4. Uji brucellosis
  5. Uji anthrax
  6. Uji Jembrana (untuk sapi Bali)

Ketersediaan Sapi di Batam

Berdasarkan data DKPP Batam, jumlah sapi yang saat ini tersedia di Batam mencapai 2.490 ekor, sedangkan kambing sebanyak 3.596 ekor. Untuk memenuhi kebutuhan kurban tahun ini, diperkirakan Batam membutuhkan 3.500 hingga 4.000 ekor sapi dan 6.000 ekor kambing.

Salah satu pedagang sapi di Batam, Rahmad, menyambut baik kebijakan ini dan mengaku sudah memiliki akun ISIKHNAS. Menurutnya, meskipun pada awalnya sistem ini terasa membingungkan, kini jauh lebih praktis dan transparan.

“Saya sudah punya akun ini. Memang awalnya bingung, tapi sekarang lebih mudah karena semua dokumen bisa dipantau langsung lewat aplikasi,” ujar Rahmad.

Ia juga mendukung pemeriksaan berlapis dari DKPP karena meningkatkan kepercayaan konsumen. “Kalau hewannya sehat, pembeli juga lebih percaya. Ini baik buat pedagang seperti kami,” tambahnya.

Dengan sistem ini, DKPP Batam berharap seluruh proses pemasukan hewan kurban berjalan lancar, aman, dan bebas dari penyakit hewan menular.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago