Hukum Kriminal

Pejabat BP Batam Aris Mu’ajib Terbukti Korupsi di Kasus Revitalisasi Kolam Dermaga Batuampar Hanya Divonis Satu Tahun

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fauzi. F. Istimewa

TelegrapNews.com– Putusan terhadap Aris Mu’ajib, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, Batam, resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp75 juta kepada terdakwa, pada 7 Mei 2026.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fauzi, Rabu (1/7/2026) mengatakan putusan dalam perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg telah inkrah setelah Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Untuk terdakwa Aris Mu’ajib dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp75 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada banding dari jaksa,” ujar Fauzi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Aris Mu’ajib terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.

Fauzi menegaskan, putusan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut tidak disamaratakan. Majelis hakim menilai tingkat kesalahan masing-masing berdasarkan peran, tanggung jawab, keuntungan yang diperoleh, besarnya kerugian negara, serta dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana.

“Majelis hakim mempertimbangkan banyak aspek sebelum menjatuhkan putusan, mulai dari peran terdakwa, kerugian negara, manfaat yang diperoleh, hingga dampak yang ditimbulkan,” katanya.

Perkara ini bermula dari proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar yang dilaksanakan BP Batam.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, proyek tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari Anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam Tahun Anggaran 2020.

Dalam dakwaan disebutkan Aris Mu’ajib, yang ditunjuk sebagai PPK melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 87 Tahun 2020 tertanggal 5 Mei 2020, diduga bersama sejumlah pihak lainnya melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek selama kurun waktu Mei 2020 hingga April 2023.

“Penanganan terhadap terdakwa lain dilakukan secara terpisah sesuai berkas perkara masing-masing,” ungkap Humas PN Tanjungpinang, Fauzi.

Persidangan perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi dengan hakim anggota Herman Sjafrijadi dan Yusuf Gutomo. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Zulna Yosepha Z, Gilang Prasetyo Rahman, dan Rosmarlina Sembiring.

Kasus korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Terminal Batu Ampar menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis yang didanai negara senilai Rp40 miliar.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap salah satu terdakwa menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, sementara proses hukum terhadap terdakwa lainnya masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

pewarta: Aji Anugraha

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri Grebek “Kasino Liar” Diduga Milik Akau, 197 Orang Diamankan dan Rp7,7 Miliar Disita

Akau yang disebut pemilik Nagoya Game Zone. F. Chat gpt TelegrapNews.com- Direktorat Tindak Pidana Umum…

10 jam ago
  • Nasional

Hari Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Ilustrasi udara Kota Jakarta. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi…

14 jam ago
  • Ekonomi

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun

Ilustrasi Investasi di Kota Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik…

15 jam ago
  • Batam

Batam Darurat Narkoba! dari Pabrik di Ruko Hingga Brankas Ekstasi HH Club, Ade Erfil Manurung: Negara Tak Boleh Kalah oleh Sindikat

Ade Erfil Manurung. F. Istimewa Telegrapnews.com- Status darurat peredaran narkotika kini disematkan untuk Kota Batam.…

17 jam ago
  • Olahraga

Timnas Indonesia Legend Turun ke Batam, Hidupkan Ghirah Sepak Bola dari Grassroots Hingga Internasional

TelegrapNews.com - Geliat sepak bola Batam kembali mendapat energi baru. Setelah sukses menggelar Batam International…

2 hari ago
  • Batam

Pengurusan IKD di Kecamatan Meningkat, Minimal 60 Orang per Hari

Warga yang hendak mengurus IKD di Kecamatan Batuaji pada Jumat (14/8/2026). F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com- Antuasias…

2 hari ago