SE 3 Menteri mengatur para pelajar libur dan belajar selama Ramadhan (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Tiga Menteri (SE 3 Menteri) resmi mengatur mengenai jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 2025. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ ini dikeluarkan pada Selasa (21/1/2025) dan mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Beberapa poin penting dalam SE ini yang perlu diperhatikan oleh siswa, sekolah, dan orangtua adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah atau madrasah seperti biasa.
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan hari libur bersama Idul Fitri bagi sekolah dan madrasah. Selama libur ini, peserta didik dianjurkan untuk melakukan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025 setelah libur Idul Fitri.
Selain itu, SE ini juga menekankan pentingnya kegiatan yang bermanfaat selama bulan Ramadan. Seperti tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan keagamaan lain untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama masing-masing juga sangat dianjurkan.
Orangtua atau wali peserta didik juga diminta untuk mendampingi anak-anaknya dalam melaksanakan ibadah dan memantau kegiatan belajar mandiri selama bulan Ramadan.
Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pendidikan dan ibadah di bulan suci. Serta meningkatkan kualitas iman dan takwa peserta didik selama Ramadan.
Editor: dr
Syamsul Paloh. F. Istimewa TelegrapNews.com - Peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Kota…
Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah badan usaha milik…
Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…
Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…
Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…