Dua kurir sabu ditangkap Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam (dok bea cukai batam)
Telegrapnews.com, Batam – Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus sebagai penumpang maskapai penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam, pada Jumat (10/1/2025) lalu. Keberhasilan ini terungkap setelah petugas mencurigai dua koper milik tersangka yang sedang melintas di mesin X-ray.
Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul setelah melihat tampilan mencurigakan pada koper kedua tersangka, yang terlihat mengandung bungkusan seperti narkotika.
“Setelah koper melewati mesin X-ray, petugas merasa curiga dan segera mengamankan kedua tersangka di ruang tunggu Gate A6,” ujarnya.
Dua tersangka, yang diketahui berinisial F dan A, kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan beberapa helai pakaian dan bungkusan mencurigakan yang akhirnya diakui sebagai narkotika jenis sabu.
“Tersangka F membawa 2 bungkus sabu dengan total berat 2.130 gram, sementara A membawa 1.065 gram,” ungkap Zaky.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif Methamphetamine, sementara tes urine menunjukkan bahwa tersangka F positif narkoba, sedangkan A negatif narkoba.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh RX dan ZR, yang beroperasi dari Aceh.
“Tersangka diperintahkan untuk membawa narkotika ini ke Batam dan bertemu dengan seorang pengendali lokal yang dikenal dengan inisial W. Mereka dijanjikan upah Rp 60 juta per kilogram sabu,” lanjut Zaky.
Tersangka F, yang sudah tiga kali menjadi kurir narkotika, mengaku bahwa ini adalah yang ketiga kalinya ia terlibat. Sementara A baru pertama kali.
Kedua tersangka berencana mengirimkan narkotika ini ke Samarinda melalui maskapai penerbangan Super Air Jet.
Pihak Bea dan Cukai Batam telah menyerahkan barang bukti narkotika kepada Ditresnarkoba Polda Kepri. Tersangka F dan A kini dikenakan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Editor: jd
Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…
Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…
Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…
Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…
Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…