Batam

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan Asing yang Bayar Upah di Bawah UMK Batam

Telegrapnews.com, Batam – Sejumlah perusahaan asing di Batam yang bergerak di bidang peleburan plastik dilaporkan membayar upah pekerja jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kejadian ini menuai perhatian dari berbagai pihak yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah hal serupa terjadi secara berkelanjutan.

Pemerhati pelayanan publik di Batam, Try Depae, menegaskan bahwa pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, harus lebih peka dan proaktif dalam menanggapi isu ketenagakerjaan seperti ini.

Baca juga: Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat Soal UMK Batam 2025, Dewan Pengupahan Siap Bahas Kembali

“Stakeholder terkait perlu meresponnya dengan cepat dan efektif. Jangan sampai ada pembiaran,” ungkap Try Depae dalam wawancara dengan TelegrapNews, kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata, juga mengimbau para pekerja yang menjadi korban dari perlakuan tersebut untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

“Silakan dilaporkan kepada kami, agar kami bisa tindaklanjuti,” ujar Mangara saat dihubungi oleh TelegrapNews, Jumat (13/12).

Beberapa perusahaan asing yang bergerak di sektor peleburan plastik di Batam diketahui membayar pekerja dengan sistem upah harian sebesar Rp120.000 per hari.

Baca juga: UMK Batam 2025 Berpotensi Naik Rp 304 Ribu, Ini Proyeksi UMK Se-Kepri

UMK Batam

Angka tersebut hanya sekitar separuh dari UMK yang berlaku di Batam, yang ditetapkan sebesar Rp4.685.000,- per bulan pada tahun 2024. Berdasarkan perhitungan, upah harian yang sesuai dengan UMK seharusnya sebesar Rp212.000- per hari. Ini berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pemerintah terkait ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi upah kini menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.

“Kami hanya menindaklanjuti jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan,” tegas Rudi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pengupahan yang berlaku. Dandis juga mengajak pekerja yang merasa dibayar di bawah UMK untuk melaporkan hal tersebut kepada Komisi IV DPRD Kota Batam agar dapat ditindaklanjuti.

“Jika tidak ada laporan, bagaimana kami bisa mengetahuinya?” tegas Dandis.

Dandis menambahkan, sebagai bentuk pengawasan, pihaknya dapat memanggil perusahaan terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. Tujuannya untuk membahas pelanggaran pengupahan ini.

“Kami ini wakilnya pekerja dan juga wakilnya pengusaha. Jika ada perusahaan yang melanggar, kami bisa panggil mereka untuk RDP,” pungkasnya.

Penulis: LCM
Editor: MS

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

7 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

8 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

16 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

2 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

2 hari ago