More

    Pemerintah RI Setujui Impor Mikol dari Amerika Serikat, Sebut Upaya Tingkatkan Daya Saing Destinasi Internasional

    Ilustrasi Alkohol. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Pemerintah akhirnya buka suara terkait alasan di balik kesepakatan impor produk minuman alkohol asal Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebut, porsi impor dari AS relatif kecil dari total impor minuman alkohol nasional.

    Menurut Haryo, berdasar data 2025, total nilai impor produk minuman alkohol Indonesia mencapai USD 1,23 miliar. Dari angka tersebut, impor yang berasal dari AS tercatat sekitar USD 86,1 juta atau hanya sekitar 7 persen dari total impor minuman alkohol nasional.

    BACA JUGA:  Empat Pulau di Anambas Muncul di Situs Jual Beli Asing, KKP: Tak Ada yang Jual Pulau di Indonesia!

    ”Jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan importasi dari negara-negara Eropa,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).

    Dia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata membuka keran impor secara luas, melainkan bagian dari upaya menjaga ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas.

    Di sisi lain, Haryo juga menyebut bahwa keberagaman produk dinilai penting untuk mendukung daya saing industri pariwisata nasional. Salah satunya untuk meningkatkan pengeluaran turis asing saat berwisata di Tanah Air.

    BACA JUGA:  Eks Ketum PWI Pecatan HCB Dkk Diusir dari Gedung Dewan Pers

    ”Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending,” jelas Haryo.

    Meski demikian, pemerintah memastikan tetap memberi perlindungan terhadap produk dalam negeri. Haryo menegaskan bahwa Indonesia secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, termasuk beer dan wine, yang saat ini mulai didorong sebagai komoditas ekspor unggulan.

    BACA JUGA:  Bom Molotov Hantam Redaksi Jubi Papua, Ketum PWI Zulmansyah: Ancaman Besar bagi Kebebasan Pers

    Selain itu, seluruh impor minuman beralkohol tetap tunduk pada regulasi yang berlaku. Proses importasi harus memenuhi persyaratan perizinan, pencantuman keterangan informasi, serta ketentuan keamanan pangan yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    ”Seluruh impor minuman beralkohol tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di ΒΡΟΜ,” ucap Haryo.(*)

    sumber: jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini