Pengurusan Paspor Biasa di Imigrasi Batam Penuh hingga Desember, Warga Didorong Beralih ke Paspor Elektronik

Pengurusan Paspor Biasa di Imigrasi Batam Penuh hingga Desember, Warga Didorong Beralih ke Paspor Elektronik
Imigrasi Batam sampai akhir Desember 2024 tmenyebutkan kuota paspor biasa sudah penuh (dok imigrasi batam)

Telegrapnews.com, Batam – Kuota pembuatan paspor biasa di Kantor Imigrasi Batam telah penuh hingga akhir Desember 2024. Masyarakat yang ingin membuat paspor kini didorong untuk beralih ke paspor elektronik, yang kuotanya masih tersedia hampir setiap hari.

Ketersediaan ini bisa dilihat melalui aplikasi M-Paspor. Sementara kuota untuk Januari 2025 belum dibuka.

Proses pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Batam dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, di mana pemohon harus mengambil nomor antrean dan memilih jadwal pengurusan.

BACA JUGA:  Proyek PLTS Terapung Tembesi Batam Capai Financial Closing, Masuki Fase Konstruksi

Baca juga: Pjs Wali Kota Batam Andi Agung Imbau Masyarakat Belakang Padang Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Hingga saat ini, tidak ada lagi kuota paspor biasa untuk bulan Desember, sementara untuk paspor elektronik masih tersedia setiap hari.

Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan bahwa kuota paspor biasa telah penuh hingga akhir tahun.

“Ya, kuota pengurusan paspor biasa sudah penuh,” katanya.

BACA JUGA:  Operasi Jagratara di Batam: Imigrasi Batam Tangkap WNA Asal Singapura, Malaysia dan Filipina

Menurut Kharisma, warga Batam lebih memilih paspor biasa dibandingkan paspor elektronik, berbeda dengan masyarakat di daerah lain seperti Jakarta.

Baca juga: Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar di Bintan

“Uniknya di Batam, masyarakat lebih banyak memilih paspor biasa. Mungkin karena destinasi mereka lebih banyak ke Malaysia dan Singapura,” jelasnya seperti dikutip tempo, Selasa (12/11/2024).

Kharisma juga menambahkan, saat ini Kantor Imigrasi Batam membatasi kuota harian menjadi 200 nomor antrean, dengan rincian 160 untuk paspor elektronik dan 40 untuk paspor biasa. Kebijakan ini adalah arahan dari Direktorat Imigrasi yang ingin meningkatkan penggunaan paspor elektronik.

BACA JUGA:  Pemegang Permanent Resident Singapura Dikenai Pemeriksaan Manual di Batam, Bintan, dan Karimun

“Paspor elektronik lebih canggih dan aman dari penyalahgunaan, dan pengurusan visa juga lebih mudah dengan paspor ini,” ujar Kharisma.

Dia berharap masyarakat dapat mempertimbangkan untuk beralih ke paspor elektronik demi kelancaran proses perjalanan mereka ke luar negeri.

Editor: dr