Digerebek! Puluhan WNA ‘Nyamar’ Jadi Turis Ternyata Buruh Proyek dan Waitress Ilegal di Batam

Digerebek! Puluhan WNA 'Nyamar' Jadi Turis Ternyata Buruh Proyek dan Waitress Ilegal di Batam
Imigrasi Batam mengamankan 23 WNA karena menyalahi izin tinggal (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Penggerebekan mengejutkan terjadi di sejumlah titik di Batam! Dalam operasi gabungan bertajuk Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri, sebanyak 23 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal di Indonesia.

Operasi yang berlangsung selama April hingga Mei 2025 ini difokuskan di wilayah Tanjung Uncang dan Marina. Dua kawasan ini menjadi sorotan karena maraknya aktivitas ilegal para pendatang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan fakta mengejutkan. Para WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan kedok sebagai wisatawan, namun justru berubah menjadi buruh kasar, waitress hingga asisten rumah tangga.

BACA JUGA:  Tanpa Lawan, Muhammad Kavi Ansyari Berpeluang Pimpin PWI Batam

“Puluhan WNA yang berhasil diamankan dalam operasi ini terbukti melanggar aturan masuk dan bekerja di Indonesia hanya dengan visa kunjungan wisata,” tegas Hajar, Kamis (15/5/2025).

Salah satu temuan paling mencolok adalah dua WN Tiongkok yang tertangkap di penginapan kawasan Batam Center. Mereka terbukti overstay dan bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan Opus Bay, Marina City, Tanjung Uncang.

Yang lebih mencengangkan, dari penyelidikan lebih dalam, keduanya diketahui berada di bawah naungan subkontraktor asal Surabaya. Kasus ini pun kini dalam penyelidikan serius oleh Polda Kepri.

Pencari Suaka

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 17 WN Myanmar, dengan 10 di antaranya telah melebihi izin tinggal. Salah satu di antara mereka, TS, diketahui berstatus sebagai pencari suaka, namun diduga kuat mengkoordinir dan mendapatkan keuntungan dari penyaluran 16 WN Myanmar lainnya untuk dipekerjakan ke Singapura secara ilegal!

BACA JUGA:  Jurnalisme Bukan Alat Ancaman: PWI Batam Turun Usut Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26

“Mereka ditawarkan kerja sebagai waitress, perawat, hingga asisten rumah tangga di Singapura. Untuk menghindari kecurigaan, mereka sering berpindah-pindah hotel,” ungkap Hajar.

Drama tak berhenti di situ. Pada 15 Mei 2025, petugas juga menciduk seorang WN Kanada berinisial DJM yang bikin heboh di depan OS Hotel, Batam Kota. DJM diketahui mengalami dugaan gangguan kejiwaan dan sempat menghalangi lalu lintas serta merusak dagangan milik pedagang bandrek.

BACA JUGA:  Wali Kota HMR dan Wakil Gubernur Kepri Gunakan Hak Pilih di Rosedale Batam di Pemilu 2024

Sementara itu, tiga WN Bangladesh juga ikut diamankan karena masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) alias masuk secara ilegal.

Seluruh WNA yang diamankan kini ditahan di Rudendim Imigrasi Batam dan akan segera dipulangkan ke negara asal masing-masing. Mereka dijerat Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 dengan ancaman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.

“Kami pastikan hanya orang asing yang membawa manfaat bagi Kota Batam yang boleh tinggal di sini. Pelanggar akan ditindak tegas,” pungkas Hajar.

Editor: jd