Hukum Kriminal

Peringatan Keras dari Kejati Kepri: Waspada Tawaran Kerja Bodong, Bisa Jadi Jebakan TPPO!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kegiatan Penerangan Hukum dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang digelar di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025).

Mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO”, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH. bersama timnya. Peserta terdiri dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat umum se-Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak martabat kemanusiaan.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” tegas Yusnar.

Berdasarkan data, Provinsi Kepri tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia pada 2024. Letak geografis yang dekat dengan Malaysia dan Singapura menjadikan Kepri tak hanya sebagai daerah asal korban, tapi juga sebagai jalur transit utama TPPO.

Modus TPPO yang Diungkap:

  1. Eksploitasi Pekerja Migran (PMI)
  2. Pengantin pesanan
  3. Penculikan anak
  4. Rekrutmen anak jalanan
  5. Magang fiktif pelajar/mahasiswa
  6. Perdagangan organ tubuh & kerja paksa

Faktor Penyebab TPPO:

  1. Kemiskinan & pendidikan rendah
  2. Kurangnya lapangan kerja
  3. Informasi kerja yang menyesatkan
  4. Permintaan tinggi untuk pekerja murah
  5. Lemahnya pengawasan agen tenaga kerja

Yusnar juga menekankan dampak berat TPPO, mulai dari trauma psikologis, pelecehan seksual, kematian, hingga kerugian ekonomi negara.

“Diperlukan gerakan bersama lintas sektor – dari masyarakat, pemerintah, hingga dunia internasional – untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tambahnya.

Di akhir sesi, Kejati Kepri mengajak masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, aktif mengikuti sosialisasi, serta melapor jika mengetahui indikasi TPPO.

Pesan Kunci:

“Jangan sampai keluarga, kerabat, atau tetangga kita jadi korban TPPO. Perang terhadap perdagangan orang harus jadi gerakan bersama!” – Kasi Penkum Kejati Kepri.

Acara ini turut dihadiri oleh Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, aparatur kecamatan, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sekitar 60 peserta lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya Kejati Kepri membangun benteng hukum dan kemanusiaan di wilayah perbatasan strategis Indonesia.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

17 jam ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

22 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

1 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago
  • Nasional

Pemerintah RI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Bus Haji di Arab Saudi

Ilustrasi jemaah haji yang akan berangkat dari Surabaya ke tanah suci. f. humas PPIH Surabaya…

2 hari ago
  • Nasional

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

Polisi memberikan keterangan kepada wartawan terkait identifikasi korban kecelakaan kereta api. f. istimewa TelegrapNews.com —…

3 hari ago