More

    Pernyataan Kapolda Kepri soal Penyerangan di Rempang Tuai Polemik: Disebut Kriminal Biasa, Warga Protes

    Telegrapnews.com, Batam – Pernyataan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Yan Fitri Halimansyah dalam acara Rilis Akhir Tahun Polda Kepri di Aston Batam Hotel & Residence pada Senin (30/12) menimbulkan kontroversi.

    Kapolda menyebut insiden penyerangan terhadap warga yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City sebagai “kriminal biasa” yang tidak ada kaitannya dengan proyek pemerintah ataupun perusahaan pengembang.

    “Terkait hal-hal yang terjadi itu (di Pulau Rempang) adalah kriminal biasa,” ujar Yan Fitri.

    Menurutnya, pengeroyokan atau penyerangan tersebut murni tindakan pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara personal oleh pelaku, tanpa kaitan dengan PT A, PT B, atau PT C.

    Pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Polresta Barelang sebelumnya mengonfirmasi bahwa penyerangan dilakukan oleh pekerja PT MEG, pengembang kawasan PSN Rempang.

    BACA JUGA:  Setelah Diperiksa Seharian, KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto

    Insiden bermula ketika warga menangkap seorang karyawan PT MEG yang kedapatan merusak spanduk penolakan proyek.

    Kronologi Kejadian

    Pada 18 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, warga Rempang menangkap seorang pekerja PT MEG yang tertangkap basah merusak spanduk penolakan proyek.

    Warga menahan pelaku dan meminta perusahaan mengambilnya serta berjanji untuk tidak masuk ke kampung tua di Pulau Rempang.

    Namun, negosiasi tidak mencapai kesepakatan. Pada tengah malam, lebih dari 30 pekerja PT MEG mendatangi lokasi untuk mengambil paksa rekan mereka.

    BACA JUGA:  Ekspor Perdana Pasir Kuarsa Kabupaten Lingga Ditengah Moratorium Pertambangan

    Aksi ini berujung pada penyerangan yang menyebabkan delapan warga luka-luka, tiga posko rusak, dan belasan kendaraan hancur.

    Koordinator Keamanan PT MEG, Angga, mengakui pengerahan pekerja untuk menjemput rekan mereka. “Saya tidak ingat jumlah pasti, mungkin di atas 30 orang,” katanya pada 18 Desember.

    Kapolres Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu juga mengonfirmasi keterlibatan PT MEG dalam insiden ini. Dua pekerja perusahaan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Desakan Pembentukan Tim Independen

    Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai kepolisian tidak independen dalam menangani kasus ini. Ia mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta untuk memastikan penyelidikan yang objektif dan adil.

    “Harus ada tim pencari fakta, tidak boleh diserahkan kepada polisi, karena hasilnya tidak independen. Ini penting agar masyarakat mendapatkan keadilan,” ujar Abraham dalam aksi solidaritas ratusan mahasiswa di depan kantor BP Batam, Senin (23/12).

    BACA JUGA:  Gerebek Gubuk Judi! 4 Warga Bintan Tertangkap Tangan Main Kartu Daun Merah, Uang Jutaan Diamankan!

    Tanggapan Masyarakat

    Warga dan aktivis menyayangkan pernyataan Kapolda Kepri yang dinilai mengabaikan fakta bahwa insiden tersebut berkaitan erat dengan konflik penolakan PSN Rempang Eco City. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik secara adil tanpa memihak salah satu pihak.

    Sementara itu, Yan Fitri mengimbau masyarakat untuk menunggu kebijakan pemerintah terkait proyek ini dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan di Rempang dan wilayah Kepri secara keseluruhan.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini