Telegrapnews.com, Natuna – Seorang oknum dokter spesialis berinisial D diduga melakukan pengancaman terhadap pihak keluarga Pemimpin Redaksi (Pemred) Alreinamedia, Arizki Fil Bahri. Ancaman tersebut muncul setelah media tersebut menerbitkan berita berjudul “Wow, 3 Dokter ASN Pemkab Natuna Diduga Rangkap Jabatan di Rumah Sakit Lain”.
Oknum dokter tersebut meminta agar berita tersebut diturunkan (take down) dan menuntut permintaan maaf kepada tiga dokter spesialis yang diberitakan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, oknum dokter tersebut mengancam akan membuat sesuatu yang lebih heboh.
Menanggapi hal ini, Arizki Fil Bahri menyesalkan tindakan tersebut, karena dinilai telah mengkerdilkan profesi wartawan. “Kami dilindungi Undang-Undang Pers dan tunduk pada kaidah jurnalistik,” ujar Arizki.
Ia menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Natuna agar oknum dokter spesialis tersebut lebih menghargai profesi wartawan. Menurutnya, tindakan meminta penghapusan berita merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik, yang jelas dilindungi Undang-Undang.
“Pers nasional memiliki hak untuk mencari, menulis, dan menyebarluaskan informasi ke publik. Perbuatan meminta penghapusan berita termasuk menghambat kerja jurnalistik dan bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tambahnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Arizki yang juga Plt. Ketua PWI Kabupaten Natuna.
Editor: dr