Telegrapnews.com, Batam – Direktur PT Dani Tasya Lestari (DTL), Rury Afriansyah, melaporkan Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, ke Polda Kepulauan Riau terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Berdasarkan surat laporan yang diterima oleh Tempo, Tuty, sapaan akrab Humas BP Batam, dilaporkan atas dugaan penyebaran berita yang dianggap tidak benar melalui website BP Batam dan media online.
“Ya, laporannya sudah diterima Polda Kepri hari ini (Selasa, 12 November 2024),” kata Rury seperti dikutip tempo, Kamis (14/11/2024).
Laporan ini ditujukan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, menyusul pernyataan yang diduga keliru oleh Humas BP Batam mengenai status alokasi lahan Hotel Pura Jaya milik PT DTL.
Menurut Rury, pihaknya telah mengajukan perpanjangan alokasi lahan, dan permohonan tersebut sudah disetujui oleh BP Batam sebelum dipegang oleh Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam ex-officio. Namun, secara tiba-tiba, lahan tersebut dialokasikan ke perusahaan lain.
Dugaan berita bohong yang dilaporkan mencakup pernyataan bahwa PT DTL tidak mengajukan perpanjangan alokasi lahan Hotel Pura Jaya seluas 10 hektar.
“Itu tidak benar, kami memiliki bukti pengajuan perpanjangan dengan nomor pendaftaran EXT0920190076 dan dokumen pendukung lainnya,” tegas Rury.
Selain itu, Rury juga membantah pernyataan bahwa PT DTL tidak melampirkan rencana bisnis atau pernyataan kesanggupan membayar UTW (Uang Titip Waktu) kepada BP Batam.
Ia menegaskan bahwa PT DTL sudah mengajukan rencana bisnis dan memenuhi kewajiban lainnya sesuai prosedur.
Masalah alokasi lahan BP Batam kembali menarik perhatian publik. Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) perdana Komisi VI DPR RI pada 7 November 2024, beberapa anggota Komisi VI mengkritik kebijakan “buka tutup” moratorium lahan di BP Batam selama masa transisi pemerintahan.
Kantor BP Batam sebelumnya juga sempat digeledah oleh jajaran Polrestas Barelang pada akhir Agustus 2024 dalam penyelidikan terkait alokasi lahan PT Karlina Cahaya Loka. Kasus ini pun masih dalam proses di kepolisian.
Rury menyebut Humas BP Batam berpotensi melanggar Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik.
“Kami sangat dirugikan oleh informasi yang dianggap tidak benar ini,” ujarnya.
Sumber: tempo
Editor: dr