
TelegrapNews.com – Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda kembali dihadirkan dalam sidang pembunuhan bintara remaja Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/10/2026). Dalam sidang tersebut Ipda Gunther menolak tuduhan terdakwa Arawna yang menyebut ia terlibat dan melakukan perintah untuk melakukan kekerasan atau “membantai” Natanael.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Monalisa Siagian, SH, MH, pernyataan Ipda Gunther tersebut jelas bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Arawna Sihombing terutama terkait pola hukuman dan dugaan perintah sebelum terjadinya kekerasan yang berujung pada meninggalnya Bripda Natanael.
Sebelumnya, Gunter disumpah agar memberi keterangan sejujur-jujurnya. Namun hal itu menimbulkan pertanyaan besar diruang persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Arawna Smenyebut Gunther pernah mengatakan kepadanya bahwa dirinya akan dibantu dan diamankan dikepolisian.
“Arawna, tenang kau, biar ku amankan/kubackup kau dikepolisian” ujar Arauna menirukan ucapan Gunther dalam persidangan.
Arawna juga menyebutkan, sebelum terjadi kekerasan tersebut, terdapat arahan untuk “membantai Baja”, sebutan terhadap Natanael dan rekan-rekannya. Ia juga menerangkan adanya pola hukuman yang disebut pernah diterapkan Gunther kepadanya.
Mnedengar hal tersebut, Ipda Gunther langsung membantah, ia tegas menolak dan mengaku tidak terlibat dalam kejadian tersebut. “Saya tidak pernah memerintahkan Arawna untuk menindak Natanael dan rekan-rekannya,” ujarnya. (*)
Kuasa Hukum Natanael akan Surati Kapolri
Kuasa hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang, SH, menilai perkembangan persidangan semakin memperlihatkan bahwa masih terdapat banyak sisi gelap yang belum dibuka secara tuntas.
Menurutnya, keluarga sebelumnya mendapat penyampaian bahwa pihak keluarga akan dilibatkan dalam proses sidang etik, namun pada kenyataannya tidak mendapatkan kesempatan tersebut.
“Kapolda Kepri pernah mengatakan kami akan diikutsertakan dalam sidang etik Gunther. Tetapi nyatanya kami tidak diikutsertakan,” tegasnya.
Sudirman memastikan pihak keluarga akan membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi apabila tidak ada penjelasan yang jelas dan transparan.
“Kami akan menyurati Kapolri terkait penanganan perkara ini. Jika diperlukan, kami juga akan mengadukannya ke Komisi III DPR RI,” katanya.
Menurut Sudirman, Penyidik harus menjelaskan siapa Gunther dalam struktur hubungan para pihak, sejauh mana pengaruhnya, dan atas dasar apa muncul ucapan bahwa Arauna akan aman di kepolisian.
Apabila Gunther tidak memiliki kewenangan apa pun untuk menjamin seseorang aman, maka penyidik harus mengungkap mengapa ucapan tersebut bisa muncul.
Sebaliknya, apabila ucapan itu didukung fakta atau tindakan tertentu setelah kejadian, maka hal tersebut harus dibongkar secara transparan dan diproses sesuai hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk “mengamankan” seseorang dari konsekuensi hukum di tubuh kepolisian” ujarnya.
Itu menjadi pertanyaan besar bagi Polda Kepri, berani atau tidak membongkar kasus ini sampai ke akar, termasuk jika fakta persidangan mengarah kepada pihak yang memiliki pangkat, jabatan, atau pengaruh di internal kepolisian.
Pihak keluarga korban berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan sejelas-jelasnya serta dapat diproses sesuai hukum.(*)
