Batam

Pertamina Patra Niaga Tindak Pangkalan LPG Ilegal di Batam, 30-40 Pangkalan Diberhentikan

Telegrapnews.com, Batam – Pertamina Patra Niaga Area Kepri telah mengambil tindakan tegas terhadap 30 hingga 40 pangkalan LPG di Batam yang melanggar peraturan, dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sejak 2023.

Pangkalan-pangkalan yang tersebar di Batam Kota hingga Bengkong ini diketahui melakukan pelanggaran dengan menjual gas tidak sesuai aturan, termasuk menjual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menyalurkan gas kepada pengecer, bukan langsung ke masyarakat.

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Area Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi, menjelaskan bahwa langkah pemberhentian ini diambil karena pangkalan-pangkalan tersebut tidak menjual gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mereka menjual gas di atas HET dan menyalurkan ke pengecer, bukan langsung ke masyarakat. Ini melanggar aturan yang ada,” ujar Gilang pada Selasa (11/2/2024).

Harga elpiji 3 kilogram di Batam saat ini ditetapkan sebesar Rp21 ribu. Meskipun demikian, praktik pelanggaran masih ditemukan di lapangan, seperti harga yang lebih tinggi atau distribusi ke pengecer tanpa melibatkan masyarakat langsung.

Gilang memastikan bahwa hingga kini belum ada laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan elpiji.

“Alhamdulillah, hingga sekarang tidak ada laporan seperti itu. Jika ada, masyarakat dapat melapor ke nomor 135 atau langsung ke kami,” tambahnya.

Inspeksi Rutin Pengawasan Pangkalan

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Pertamina melakukan inspeksi rutin setiap hari, termasuk pada akhir pekan, untuk memastikan seluruh pangkalan mematuhi peraturan.

Tim Pertamina secara bergilir mengunjungi sekitar 20 pangkalan setiap harinya, baik di Kecamatan Bengkong maupun Batam Kota.

Pertamina juga memberikan sanksi bertahap, dimulai dengan teguran, dan jika tidak diindahkan, pangkalan dapat dikenakan PHU.

“Jika pelanggaran berat terjadi, seperti oplosan atau penimbunan gas, kami langsung lakukan PHU,” tegas Gilang, meski ia memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus tersebut di Batam.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga distribusi LPG bersubsidi sesuai dengan tujuan utama, yaitu memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi di pangkalan-pangkalan LPG di sekitar mereka.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

4 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago