Nasional

Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Penataan Lahan Tembesi Tower

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman RI telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan legalitas lahan dan penyelesaian penataan lahan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Rekomendasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, secara daring pada Rabu (12/2/2025) dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan warga Kampung Tembesi Lestari (saat ini Tembesi Tower) sejak tahun 2020 kepada Kepala BP Batam. Warga mengadukan lambannya respons BP Batam terhadap permohonan penerbitan legalitas lahan mereka.

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI, ditemukan dua bentuk maladministrasi, yakni:

  1. Penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan penerbitan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower serta respons terhadap laporan masyarakat.
  2. Penyalahgunaan wewenang dalam proses penataan lahan di Tembesi Tower RW 16.

Sebagai solusi atas permasalahan ini, Ombudsman RI merekomendasikan enam langkah kepada BP Batam, yaitu:

  1. Menyediakan penampungan sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran.
  2. Mengalokasikan lahan dan tempat tinggal permanen bagi warga Tembesi Tower RW 16.
  3. Menghitung dan memberikan kompensasi atas kerugian materiil yang dialami warga akibat penggusuran.
  4. Memberikan trauma healing, khususnya bagi anak-anak terdampak.
  5. Memastikan anak-anak warga Tembesi Tower tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
  6. Memperhatikan kesehatan warga terdampak, khususnya lansia, balita, dan kelompok rentan lainnya.

Ombudsman RI juga meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk memastikan rekomendasi ini dijalankan dengan segenap kewenangan dan sumber daya yang dimiliki.
Evaluasi terhadap praktik penataan lahan oleh BP Batam juga diminta agar dilakukan secara transparan.

“Diharapkan BP Batam dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi ini sebagai wujud pelayanan publik yang baik,” tegas Bobby.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Jika BP Batam tidak menjalankan rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa TelegrapNews.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat…

1 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

2 jam ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

2 jam ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

16 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

24 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

1 hari ago