Nasional

Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Penataan Lahan Tembesi Tower

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman RI telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan legalitas lahan dan penyelesaian penataan lahan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Rekomendasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, secara daring pada Rabu (12/2/2025) dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan warga Kampung Tembesi Lestari (saat ini Tembesi Tower) sejak tahun 2020 kepada Kepala BP Batam. Warga mengadukan lambannya respons BP Batam terhadap permohonan penerbitan legalitas lahan mereka.

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI, ditemukan dua bentuk maladministrasi, yakni:

  1. Penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan penerbitan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower serta respons terhadap laporan masyarakat.
  2. Penyalahgunaan wewenang dalam proses penataan lahan di Tembesi Tower RW 16.

Sebagai solusi atas permasalahan ini, Ombudsman RI merekomendasikan enam langkah kepada BP Batam, yaitu:

  1. Menyediakan penampungan sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran.
  2. Mengalokasikan lahan dan tempat tinggal permanen bagi warga Tembesi Tower RW 16.
  3. Menghitung dan memberikan kompensasi atas kerugian materiil yang dialami warga akibat penggusuran.
  4. Memberikan trauma healing, khususnya bagi anak-anak terdampak.
  5. Memastikan anak-anak warga Tembesi Tower tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
  6. Memperhatikan kesehatan warga terdampak, khususnya lansia, balita, dan kelompok rentan lainnya.

Ombudsman RI juga meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk memastikan rekomendasi ini dijalankan dengan segenap kewenangan dan sumber daya yang dimiliki.
Evaluasi terhadap praktik penataan lahan oleh BP Batam juga diminta agar dilakukan secara transparan.

“Diharapkan BP Batam dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi ini sebagai wujud pelayanan publik yang baik,” tegas Bobby.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Jika BP Batam tidak menjalankan rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

14 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

14 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago