Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Penataan Lahan Tembesi Tower

Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Penataan Lahan Tembesi Tower
Ombudsman RI temukan adanya dugaan maladministrasi di kasus lahan Tembesi Tower (ilustrasi/foto dr)

Telegrapnews.com, Batam – Ombudsman RI telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan legalitas lahan dan penyelesaian penataan lahan di Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Rekomendasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, secara daring pada Rabu (12/2/2025) dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan warga Kampung Tembesi Lestari (saat ini Tembesi Tower) sejak tahun 2020 kepada Kepala BP Batam. Warga mengadukan lambannya respons BP Batam terhadap permohonan penerbitan legalitas lahan mereka.

BACA JUGA:  BP Batam Klaim PSN Rempang Eco-City Tingkatkan Kesejahteraan, Sediakan Rumah Baru dan Lapangan Kerja

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI, ditemukan dua bentuk maladministrasi, yakni:

  1. Penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan penerbitan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower serta respons terhadap laporan masyarakat.
  2. Penyalahgunaan wewenang dalam proses penataan lahan di Tembesi Tower RW 16.

Sebagai solusi atas permasalahan ini, Ombudsman RI merekomendasikan enam langkah kepada BP Batam, yaitu:

  1. Menyediakan penampungan sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran.
  2. Mengalokasikan lahan dan tempat tinggal permanen bagi warga Tembesi Tower RW 16.
  3. Menghitung dan memberikan kompensasi atas kerugian materiil yang dialami warga akibat penggusuran.
  4. Memberikan trauma healing, khususnya bagi anak-anak terdampak.
  5. Memastikan anak-anak warga Tembesi Tower tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
  6. Memperhatikan kesehatan warga terdampak, khususnya lansia, balita, dan kelompok rentan lainnya.
BACA JUGA:  Bio Farma Raih Penghargaan "Industry Marketing Champion 2024" di Indonesia Marketing Festival

Ombudsman RI juga meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk memastikan rekomendasi ini dijalankan dengan segenap kewenangan dan sumber daya yang dimiliki.
Evaluasi terhadap praktik penataan lahan oleh BP Batam juga diminta agar dilakukan secara transparan.

“Diharapkan BP Batam dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi ini sebagai wujud pelayanan publik yang baik,” tegas Bobby.

BACA JUGA:  Hutan Bakau Piayu Laut Dirambah Pengembang, Akar Bhumi Indonesia Meradang

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Jika BP Batam tidak menjalankan rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden.

Editor: dr