Hukum Kriminal

WNA Malaysia Selundupkan Sabu di Dubur, Divonis 15 Tahun Penjara di PN Batam

Telegrapnews.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Citranala Muhamat Nisak alias Mamad, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/2/2025).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp4 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, didampingi Hakim Anggota Monalisa Anita dan Fery Irawan, digelar di Ruang Wirdjono Prodjodikoro.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkannya ke dalam dubur.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Benny Yoga Dharma saat membacakan putusan.

Mamad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Hakim menilai perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 12 bulan kurungan. Usai putusan, Mamad menerima vonis tanpa melakukan upaya banding.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Penasihat hukum terdakwa, Vierki Adomean Siahaan, menyatakan bahwa kliennya puas dengan putusan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Memang harapan kami lebih ringan lagi, tapi kami menghormati pertimbangan hakim,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula ketika Mamad tiba di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam. Untuk mengelabui petugas, ia menyembunyikan tiga bungkus sabu dalam duburnya dengan bungkus kondom. Namun, pemeriksaan ketat oleh petugas, termasuk penggunaan anjing pelacak K9, berhasil mengungkap penyelundupan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di RS Awal Bros menggunakan rontgen, ditemukan total empat bungkus sabu dengan berat keseluruhan 151,36 gram. Berdasarkan penyelidikan, narkotika tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Surabaya.

Dengan vonis ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan, BP Batam Lakukan Rekonstruksi Jalan Gajah Mada

Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memulai pekerjaan rekonstruksi Jalan Gajah Mada, khususnya dari ruas Pura…

1 hari ago
  • Nasional

Imigrasi Tangkap 10 WNA Asal China yang Bekerja Sebagai Buruh Bangunan

Imigrasi tangkap WNA China yang bekerja sebagai buruh bangunan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kantor Imigrasi…

1 hari ago
  • Ekonomi

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama dengan Chairman Panbil Group Johanes Kennedy Aritonang melakukan penandatanganan…

1 hari ago
  • Batam

Mendagri Apresiasi Charina Anggie Simbolon, Putri Prajurit Kodim 0316 ini Masuk 10 Besar Wisudawan Terbaik IPDN 2026

Charina Anggie Simbolon. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi sepuluh calon…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Tujuh Orang Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco, Penanganan Perkara Sesuai Mekanisme yang Berlaku

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kapolsek BengkongA AKP Tigor dan Plt Kasat Reskrim…

2 hari ago
  • Olahraga

BP Batam Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan Lewat Batam Premier FC

Wakil Kepala BP Batam Li Claudi Candra bersama Ketua Pembina Batam Premier FC yang juga…

2 hari ago