Batam

Petugas Bea Cukai Tandatangani SPPB Untuk Izin Keluar Mikol Ilegal dari Pelabuhan Bintang 99

TelegrapNews.com-Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam yang bertugas di Palabuhan Bintang 99 Batu Ampar diketahui menandatangani surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) atas 1 unit kontainer yang berisi minuman beralkohol ilegal yang diamankan Intel Bea Cukai Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Sumber TelegrapNews.com mengatakan SPPB yang ditandatangani petugas BC Batam yang bertugas di pelabuhan 99 Batu Ampar merupakan salah satu saksi yang telah di periksa oleh Intel BC Pusat. SPPB sebagai syarat utama untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan ke tempat yang diinginkan pemilik barang. Sebelumnya SPPB tersebut telah di utak-atik alias di edit oleh S selaku consigne agar kontainer tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

“SPPB sudah diedit sebelumnya, S selaku consigne mengedit SPPB supaya kontainer berisi Mikol tersebut bisa lolos, karena di pelabuhan Bintang 99 masih manual gate petugas BC main tanda tangan aja,” terangnya.

Setelah keluar dari dari pelabuhan Bintang 99 perwira “bunga dua” melakukan pengawalan atas kontainer tersebut dan dibawa menuju kawasan Tunas Batu Aji. Disana sudah ada beberapa orang berbaju preman menenteng senjata laras panjang untuk menjaga kontainer tersebut.

Melihat situasi tidak kondusif petugas Intel BC Pusat belum mengambil tindakan. Saat para “petugas” berparas panjang tidak lagi menjaga kontaniner tersebut Intel BC Pusat yang berjumlah 4 mobil langsung melakukan penyegelan dan menyewa kepala truk untuk membawa kontainer kembali ke Batu Ampar.

“Kontainer sempat bermalam di kawasan Tunas Batu Aji, Intel BC pusat memantau, pas sudah tidak dikawal lagi mereka langsung menyegel dan menarik kontainer ke Batu Ampar. Mereka sewa sendiri kepala truknya,” ujar sumber ini.

Sejak Rabu 7 Februari 2024 Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Badillah belum memberikan penjelasan terkait adanya petugas BC Batam yang mengizinkan menandatangani SPPB kontainer yang berisi mikol ilegal tersebut tersebut bisa meninggalkan pelabuhan 99 Batu Ampar.

Sebelumnya diberitakan, perhitungan BC Batam di dalam kontainer ditemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek dan jenis, di antaranya golongan C = 6.504 botol (3.358.800 ml), golongan A = 24.360 botol (6.699.000 ml) dengan total 30.864 botol (10.057,8 liter). (*)

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

18 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

18 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago