Pileg Belum Usai, Udin P Sialoho Tempuh Mahkamah Partai Laporkan Sahat dan Gabriel Sianturi

Telegrapnews – Perselisihan antara sesama calon legislatif (caleg) tampaknya belum usai, kali ini caleg tidak terpilih dari PDI-P daerah pemilihan Bengkong dan Batu Ampar, Udin P Sialoho melaporkan calon anggota legislatif terpilih untuk Provinsi Kepri, Sahat Sianturi dan calon anggota legislatif Kota Batam tidak terpilih Gabriel Sianturi ke Mahkamah Partai PDI-P.

Surat panggilan sidang yang diterima telegrapnews.com menyebutkan :
Jakarta, 14 Mei2024
Nomor :09/PS/MP/V/2024.
Lampiran : 1 Bundel Permohonan Pemohon
Perihal : Panggilan Sidang
Yth.
DR SAHAT SIANTURI, S.H. M.HUM & GABRIEL S.A.A. SIANTURI, B.COM.
di Tempat.
Merdeka!!!

Mahkamah Partai berdasarkan Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2024, dengan ini menyampaikan panggilan sidang dalam Permohonan yang diajukan oleh: UDIN SIHALOHO, Untuk selanjutnya disebut sebagai. PEMOHON Terhadap
DR SAHAT SIANTURI, S.H. M.HUM & GABRIEL S.A.A. SIANTURI, B.COM., Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Perihal Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 17 Mei 2024
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Kantor DPP PDI Perjuangan Gedung B Ruang Sidang Mahkamah Partai Panel 2 Jl. Pegangsaan Barat Nomor 30, Menteng, Jakarta Pusat.
Agenda : Mendengarkan Keterangan Termohon dan Bukti-Bukti Termohon

BACA JUGA:  Nelayan Batam Diintimidasi Marinir Singapura, BP2D Kepri Protes ke Konjen Singapura

Berdasarkan Peraturan DPP PDI Perjuangan 3/2024, maka Para Pihak diharapkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan (soffcopy Keterangan Termohon, daftar alat bukti dan lampiran alat bukti dalam bentuk word dan pdf file).

Demikian panggilan sidang ini disampaikan oleh Kepaniteraan Mahkamah Partai melalui Kesekretariatan Panel.

Saat di konfirmasi Sahat Sianturi membenarkan surat tersebut. “Benar dan saya sudah menghadiri panggilan dari Mahkamah tersebut, saya dilaporkan Udin P Sialoho melakukan praktik money politik pada saat perhelatan pileg kemarin. Tuduhan ini sangat kejam,” ujar Sahat menjawab telegrapnews.com Sabtu 18 Mei 2024.

BACA JUGA:  Rival Pribadi Puji Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penganiayaan Anak oleh Ibu Kandung

Hasil penetapan KPU Kota Batam PDI-P daerah pemilihan Bengkong-Batu Ampar hanya mendapatkan satu kursi dari yang sebelumnya memperoleh dua kursi.

Sementara itu, Udin P Sialoho saat dikonfrontasi belum memberikan tanggapan atas surat ini. Sebelumnya beredar video Udin P Sialoho yang bertikai dengan masyarakat sekitarnya. Hal itu diduga kuat menjadi pemicu berkurangannya perolehan suara Udin P Sialoho. (*)

BACA JUGA:  Ratusan Calon Pekerja di Batam Jadi Korban Penipuan Calo Lowongan Kerja, Kerugian Lebih dari Rp100 Juta