Headline

Pilkada 2024: Sengketa Hasil di Bintan, Lingga, dan Batam Masuk ke MK

Telegrapnews.com, Batam – Komisioner KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu, mengungkapkan bahwa tiga dari tujuh kabupaten/kota di Kepri telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam.

“Ketiganya, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam,” ujar Ferry, saat memberikan keterangan di Tanjungpinang pada Senin (16/12/2024).

Ferry juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan sengketa yang teregister untuk Pilkada tingkat Provinsi Kepri, khususnya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Komisi I DPRD Batam Kembali Gelar RDP Bahas Polemik Ganti Rugi Lahan di Teluk Bakau

Dengan demikian, proses Pilgub Kepri 2024 diperkirakan akan berjalan sesuai jadwal, dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, untuk bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 di kabupaten/kota yang tidak mengajukan sengketa, pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Ferry menjelaskan bahwa KPU Kepri tetap memberikan pendampingan kepada KPU kabupaten/kota yang menghadapi sidang sengketa Pilkada di MK. Setiap KPU daerah, termasuk Bintan, Lingga, dan Batam, juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam proses persidangan.

Baca juga: Berkas Kasus Judi Online Apartemen Aston Belum Diterima, Kejati Kepri Tunggu Langkah Polda Kepri

Daerah Bersengketa

Berdasarkan data yang tercatat di situs resmi MK, permohonan sengketa untuk Pilkada Bintan diajukan pada 10 Desember 2024 oleh Budi Prasetyo selaku pemantau Pilkada, dengan kuasa hukum Agung Ramadhan Saputra. Sengketa ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bintan 2024.

Untuk Pilkada Lingga, permohonan sengketa diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 02, Alias Wello dan Muhammad Ishak, pada 9 Desember 2024, dengan kuasa hukum Dwi Amelia Permata dan rekan-rekannya. Sengketa ini berfokus pada perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lingga 2024.

Sedangkan untuk Pilkada Batam, permohonan sengketa diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, pada 9 Desember 2024, dengan kuasa hukum Khoirul Akbar dan kawan-kawan. Sengketa ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Batam 2024.

Ferry menegaskan, KPU Kepri bersama KPU kabupaten/kota siap menghadapi proses sengketa pilkada ini dengan transparansi dan profesionalisme.

Share

Recent Posts

  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

18 jam ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

18 jam ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

20 jam ago
  • Batam

Riding Bersama, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Infrastruktur Jalan

Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra naik motor mengendarai sepeda motor meninjau infrastruktur jalan. F…

23 jam ago
  • Nasional

Sudah Jadi Perhatian PBB, Wamen HAM Minta Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Segera Diungkap

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

2 hari ago
  • Internasional

AS Klaim Sudah Menenggelamkan Lebih dari 65 Kapal Iran

Ilustrasi kapal perang Iran. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menyebutkan…

2 hari ago