
TelegrapNews.com – Uang kas Pemko Batam seharusnya bisa bertambah signifikan di 2025 lalu seandainya Pemko Batam berhasil menagih piutang pajak daerah. Tidak tanggung-tanggung nilai piutang pajak daerah Pemko Batam per 31 Desember 2025 mencapai Rp601.684.211.513,-.
Jika dibandingkan dengan piutang pajak setahun sebelumnya atau per 31 Desember 2024 yang nilainya sebesar Rp585.918.399.124,- mengalami kenaikan sebesar Rp15.765.812.389,-
Dalam Laporan LHP BPK RI disebutkan bahwa piutang pajak daerah Pemko Batam piutang pajak tahun 2025 tersebut terdiri dari:
-Pajak reklame sebesar Rp610.566.400,-
-Pajak mineral bukan logam dan batuan Rp130.429.237,-
-Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) Rp592.774.023.848,-
-Piutang BPHTB Rp544.659.200,-
-Pajak Barang dan Jas Tertentu (PJBT) Rp7.624.532.828,-
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa piutang pajak reklame yang ada di SKPD Badan Pendapatan Daerah Kota Batam adalah piutang dari tahun sebelumnya. Sementara untuk piutang pajak PBB-P2 yang ada di SKPD Bapenda Kota Batam tahun 2025 sebesar Rp 592 miliar lebih, terdapat koreksi saldo berupa koreksi tambah Rp5.115,020,- dan koreksi kurang Rp7.693.292,- dimana mutasi penambahan piutang tahun 2025 sebesar Rp270.019.161.268,-. Mutasi pengurangan piutang Rp 247.281.155.465,-
Sementara piutang BPHTB DI SKPD Bapenda Pemko Batam adalah piutang pada tahun 2024 dan 2025 dengan rincian adalah piutang pada 2024 sebesar Rp178.765.550,- dan piutang pada 2025 Rp365.893.650,-.
Sementara piutang pajak dan barang tertentu yang ada di SKPD Bapenda Kota Batam Rp7,6 miliar adalah piutang dari beberapa jenis usaha di tahun 2024 dan 2025
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan bahwa akumulasi piutang tersebut termasuk kedalam pelimpahan dari pusat. “Dan setiap tahun rata-rata kita dapat tagihan sekitar 50-60 miliar,” katanya.
Azmansyah menambahkan bahwa penagihan piutang ini melibatkan pihak kejaksaan. “Dan ini tiap tahun akan bertambah karena tingkat kepatuhan PBB masih di bawah 75 persen,” tutupnya. (*)
