
Telegrapnews.com, Pekanbaru – Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang baru menjabat selama enam bulan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan dilakukan pada Senin (2/12/2024) di wilayah Pekanbaru, Riau.
Selain Risnandar, beberapa pihak lainnya turut diamankan dalam operasi ini. Namun, identitas mereka belum diungkap oleh KPK.
“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa proses pemeriksaan awal masih berlangsung.
“Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1×24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu, nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Ghufron.
Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Ikut Terjaring
Rekam Jejak Risnandar Mahiwa di Pemerintahan
Risnandar Mahiwa dilantik sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024 oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selama menjabat di Pekanbaru, Risnandar aktif menggalang sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Salah satu langkahnya adalah menggelar pertemuan dengan lima bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada September 2024, di mana ia meminta semua pihak menjaga stabilitas menjelang Pilkada.
Di bidang administrasi, Risnandar memimpin sejumlah agenda strategis, termasuk pelantikan pejabat baru di lingkungan Pemkot Pekanbaru serta mempersiapkan kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke kota tersebut.
Namun, langkah-langkah tersebut kini terganjal oleh dugaan kasus korupsi yang menyeret namanya.
Baca juga: Lima Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8,1 Miliar Jalani Sidang Perdana di Batam
Kegiatan Terakhir Sebelum Penangkapan
Pada hari penangkapannya, Risnandar sempat menjalani sejumlah agenda resmi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.
Ia memimpin upacara Peringatan Hari Korpri di pagi hari, diikuti rapat evaluasi kinerja PDAM Tirta Siak Pekanbaru.
Pada Senin petang, Risnandar meninggalkan gedung utama pemerintahan, tetapi tidak menuju kediaman dinasnya di Jalan Ahmad Yani. Ia kemudian diamankan KPK bersama beberapa pihak lainnya.
Baca juga: Pendukung Pilkada: Berkontribusi atau Menjadi Beban?
Respons Pemko Pekanbaru
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi terkait OTT ini. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, tidak merespons panggilan maupun pesan dari media.
Masyarakat Pekanbaru kini menanti kejelasan lebih lanjut dari KPK terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Risnandar. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi.
Penulis: kur
Editor: dr