Nasional

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Telegrapnews.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat di bawah Hilman Hidayat tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, karena telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat akibat pelanggaran etik berat.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan. Segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).

Hendry sebelumnya mengklaim bahwa kepengurusan PWI Jabar dibekukan pada Jumat (21/3/2025), dengan alasan ketidakpatuhan Hilman Hidayat terhadap organisasi. Namun, faktanya, Hilman tetap menjalankan aturan organisasi yang sah, termasuk mendukung keputusan PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah sebagai Ketua Umum.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah dilakukan sesuai prosedur dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait pemecatannya melalui putusan nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada Rabu (19/3/2025), sehingga semakin memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sekjen PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mengeluarkan keputusan ilegal atas nama organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” tegasnya.

PWI Pusat pun meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

20 jam ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

22 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

1 hari ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

2 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

2 hari ago