Nasional

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Telegrapnews.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat di bawah Hilman Hidayat tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, karena telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat akibat pelanggaran etik berat.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan. Segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).

Hendry sebelumnya mengklaim bahwa kepengurusan PWI Jabar dibekukan pada Jumat (21/3/2025), dengan alasan ketidakpatuhan Hilman Hidayat terhadap organisasi. Namun, faktanya, Hilman tetap menjalankan aturan organisasi yang sah, termasuk mendukung keputusan PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah sebagai Ketua Umum.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah dilakukan sesuai prosedur dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait pemecatannya melalui putusan nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada Rabu (19/3/2025), sehingga semakin memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sekjen PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mengeluarkan keputusan ilegal atas nama organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” tegasnya.

PWI Pusat pun meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

15 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

2 hari ago