Nasional

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Telegrapnews.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat di bawah Hilman Hidayat tidak sah dan bertentangan dengan aturan organisasi.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, karena telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat akibat pelanggaran etik berat.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan. Segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).

Hendry sebelumnya mengklaim bahwa kepengurusan PWI Jabar dibekukan pada Jumat (21/3/2025), dengan alasan ketidakpatuhan Hilman Hidayat terhadap organisasi. Namun, faktanya, Hilman tetap menjalankan aturan organisasi yang sah, termasuk mendukung keputusan PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah sebagai Ketua Umum.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah dilakukan sesuai prosedur dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait pemecatannya melalui putusan nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada Rabu (19/3/2025), sehingga semakin memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sekjen PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mengeluarkan keputusan ilegal atas nama organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” tegasnya.

PWI Pusat pun meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

1 hari ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago
  • Batam

Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Lima Orang dan Amankan Aset Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Kepri dan Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pengungkapan Judi online di…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Gelar Kenduri Kebangsaan dan Tausiah Bersama Ustadz Abdul Somad‎

Acara kenduri kebangsaan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka…

2 hari ago