Panti Pijat First Spa di Jalan Jabal Arafah Tak Berizin

Telegrapnews – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kepri ( DMPTSP) menegaskan panti pijat First Spa yang berada di jalan Jabal Arafah Kecamatan Lubukbaja Batam belum mengantongi izin dari PTSP Kepri.

“Belum ada izin, PTSP Provinsi belum mengeluarkan izin untuk Frist Spa, akan kita tindak,” tegasnya.

Hal ini diungkapkan Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos kepada telegrapnews.com belum lama ini melalui pesan WA setelah beberapa kali dimintai pendapat tentang keberadaan panti pijat yang berada di jalan Jabal Arafah ini.

BACA JUGA:  Polda Kepri Sampaikan rasa Terima Kasih dan Apresiasi Kepada Para KPPS

Hasfarizal Handra, S.Sos menambahkan pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas teknis terkait untuk mengambil tindakan selanjutnya. “Segera kita koordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk diambil tindakan,” terangnya.

Sebelumnya pemerhati kebijakan publik Kurnia Fajrison mengatakan, beroperasinya panti pijat di jalan Jabal Arafah ini wujud nyata penurunan moral dari siapapun yang berkepentingan dalam situasi ini.

BACA JUGA:  ASLI Janji Pasok Air Bersih untuk Bukit Tempayan Jika Terpilih di Pilkada Batam

“Kita tahu disana merupakan lokasi yang tidak jauh dari mesjid kebanggaan kita, mesjid Jabal Arafah. Mesjid yang merupakan ikon kebanggaan umat Muslim Batam bahkan manca negara. Disana disediakan waktu dan tempat untuk kegiatan kajian Islam, mengapa harus ada panti pijat, itu sangat mengecewakan,” terang alumni Ibnu Sina Batam ini.” (*)

BACA JUGA:  Sidak Proyek Tak Berizin di Botania I, Li Claudia Chandra Perintahkan Aktivitas Cut and Fill Dihentikan