Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93,3 Kg Sabu di Perairan Bintan, Tiga Pelaku Ditangkap

Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93,3 Kg Sabu di Perairan Bintan, Tiga Pelaku Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 93,3 kg sabu di perairan Bintan (polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 93,3 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Selasa (25/3/2025).

Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berinisial M, I, dan J diamankan setelah melakukan transaksi narkoba di tengah laut dengan jaringan dari Malaysia.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa para pelaku berperan sebagai perantara yang bertugas membawa sabu tersebut ke Jakarta. Rencananya, barang haram ini akan tiba di ibu kota tepat saat perayaan Idul Fitri 2025.

BACA JUGA:  Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba di Batam, 10,9 Kg Sabu Diamankan

“Ketiga pelaku diamankan setelah bertransaksi sabu dari Malaysia di tengah laut kemarin. Barang bukti ini rencananya akan langsung dibawa ke Jakarta dan tiba tepat di Idul Fitri,” ujar Asep di Polda Kepri, Rabu (26/3/2025).

Modus Penyelundupan dengan Kapal Kayu

Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku menggunakan kapal kayu yang biasa digunakan untuk mengangkut sembako. Mereka memanfaatkan momen Idul Fitri di mana fokus aparat keamanan terpecah karena pengamanan arus mudik.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Tangkap DPO Kasus Penyelundupan 100 Handphone Bekas di Bandara Hang Nadim

“Mereka masuk ke perairan Kepri dengan kapal kayu dan melakukan transaksi narkoba dari Malaysia di tengah laut. Jaringan ini masih terus kami dalami,” tambah Asep.

Ketiga pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta per orang jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Perjalanan diperkirakan memakan waktu tiga hari.

Terancam Hukuman Mati

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Pleno Perdana PWI Pusat Sepakati Riau sebagai Tuan Rumah HPN 2025

“Mereka akan dibayar Rp 300 juta jika berhasil mengantar barang bukti ke Jakarta. Namun, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Asep.

Polda Kepri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika internasional yang menjadikan perairan Kepri sebagai jalur penyelundupan.

Editor: jd