Headline

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal untuk Bekerja sebagai Operator Judi Online di Kamboja

Telegramnews.com, Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka rencananya akan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam Center, Kota Batam, pada Rabu (28/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan ini.

“Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Zahwani.

Penyelidikan dilakukan di area pusat perbelanjaan di Batam Center. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan dan seorang laki-laki yang diduga akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja. Mereka ditemukan di depan sebuah kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Tak lama kemudian, seorang wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua calon PMI.

Melihat tindakan tersebut, tim segera bertindak, menginterogasi, dan mengamankan ketiga orang tersebut. Korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Para korban dan tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang,” jelas Kombes Pol Zahwani.

Tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar karena melanggar pasal terkait pelanggaran penempatan PMI. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non prosedural ini.

Penulis;jodeni

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

16 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

19 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

20 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

22 jam ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago