Headline

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal untuk Bekerja sebagai Operator Judi Online di Kamboja

Telegramnews.com, Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka rencananya akan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam Center, Kota Batam, pada Rabu (28/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan ini.

“Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Zahwani.

Penyelidikan dilakukan di area pusat perbelanjaan di Batam Center. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan dan seorang laki-laki yang diduga akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja. Mereka ditemukan di depan sebuah kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Tak lama kemudian, seorang wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua calon PMI.

Melihat tindakan tersebut, tim segera bertindak, menginterogasi, dan mengamankan ketiga orang tersebut. Korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Para korban dan tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang,” jelas Kombes Pol Zahwani.

Tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar karena melanggar pasal terkait pelanggaran penempatan PMI. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non prosedural ini.

Penulis;jodeni

Share

Recent Posts

  • Internasional

Thailand dan Kamboja Akhirnya Setuju Hentikan Perang, Gencatan Senjata Dimulai Tengah Malam Ini!

Telegrapnews.com, Kuala Lumpur – Dunia akhirnya bisa bernapas lega! Setelah konflik bersenjata yang menewaskan sedikitnya…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Dibalik Janji Untung 70 Persen, Terkuak Modus Tipu-Tipu Tommy “Ah Bing” di Batam! Vonis Penjara 3 Tahun untuk Investasi Ikan Bodong Rp2,4 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Tommy alias…

12 jam ago
  • Ekonomi

Beras ‘Padang’ di Batam Ternyata Impor Ilegal? Ini Jejaknya dari Thailand hingga Pelabuhan Gelap!

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan yang menyebut bahwa seluruh beras yang beredar di Kota Batam berasal…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Terungkap! Ini Arti Sebenarnya ‘Beras Oplosan’ Versi Polri, Bukan Dicampur Sembarangan!

Telegrapnews.com, Jakarta — Isu beras oplosan makin panas! Tapi tahukah kamu, ternyata beras oplosan bukan…

16 jam ago
  • Ekonomi

Terbongkar! Toko Beras di Pekanbaru Jual Beras Murahan Pakai Karung SPHP Bulog, Ini Modus Liciknya!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Sebuah praktik kecurangan dalam penjualan beras terbongkar di Pekanbaru! Toko Beras Murni,…

16 jam ago
  • Ekonomi

Viral Isu Beras Oplosan dari Batam, Polda Kepri: Tidak Ada Temuan di Batam dan Kepri!

Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi…

17 jam ago