Headline

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal untuk Bekerja sebagai Operator Judi Online di Kamboja

Telegramnews.com, Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka rencananya akan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam Center, Kota Batam, pada Rabu (28/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan ini.

“Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Zahwani.

Penyelidikan dilakukan di area pusat perbelanjaan di Batam Center. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan dan seorang laki-laki yang diduga akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja. Mereka ditemukan di depan sebuah kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Tak lama kemudian, seorang wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua calon PMI.

Melihat tindakan tersebut, tim segera bertindak, menginterogasi, dan mengamankan ketiga orang tersebut. Korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Para korban dan tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang,” jelas Kombes Pol Zahwani.

Tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar karena melanggar pasal terkait pelanggaran penempatan PMI. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non prosedural ini.

Penulis;jodeni

Share

Recent Posts

  • News Update

Blackout Kota Batam, Ta’in Komari : Ulah Monyet itu Tak Logis

Tain Komari. f. Istimewa TelegrapNews.com - Gangguan sistem kelistrikan di Kota Batam yang menyebabkan pemadaman…

4 jam ago
  • News Update

Batam Diselimuti Asap, Kasus ISPA di Kepri Tembus 4.415

Foto. Khairul Mufti/ TelegrapNews.com SEORANG pekerja mengecat gedung bertingkat di kawasan dekat Bundaran Ocarina, Batamcenter,…

6 jam ago
  • Batam

Kabut Asap Semakin Pekat, Udara Batam Sangat Tidak Sehat

Udara Batam kategori sangat tidak sehat karena asap. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kabut asap masih…

9 jam ago
  • Batam

Antrean BBM Mengular Pasca Blackout, Pertamina Pastikan Stok di Batam Aman

Antrean kendaraan mengular di SPBU Kapital Raya, Batamcentre setelah blackout melanda Batam pada Senin (12/10/2026).…

12 jam ago
  • Batam

Akademisi UIS Kritik PLN Batam soal Blackout, Desak Pembenahan Sistem Kelistrikan

Akademisi Universitas Ibnu Sina (UIS) Batam, Dr. Sumardin, SE., M.Si.f.istimewa TelegrapNews.com — Pemadaman listrik massal…

13 jam ago
  • Batam

PLN Batam Ungkap Dugaan Penyebab Blackout Belasan Jam, Monyet Masuk Gardu Induk

Suasana malam di Kota Batam pada hari kedua pasca-blackout, Selasa (13/10/2026). Aktivitas masyarakat berangsur kembali…

15 jam ago