Headline

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal untuk Bekerja sebagai Operator Judi Online di Kamboja

Telegramnews.com, Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka rencananya akan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam Center, Kota Batam, pada Rabu (28/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan ini.

“Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Zahwani.

Penyelidikan dilakukan di area pusat perbelanjaan di Batam Center. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mencurigai seorang perempuan dan seorang laki-laki yang diduga akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja. Mereka ditemukan di depan sebuah kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Tak lama kemudian, seorang wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua calon PMI.

Melihat tindakan tersebut, tim segera bertindak, menginterogasi, dan mengamankan ketiga orang tersebut. Korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Para korban dan tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang,” jelas Kombes Pol Zahwani.

Tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar karena melanggar pasal terkait pelanggaran penempatan PMI. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non prosedural ini.

Penulis;jodeni

Share

Recent Posts

  • News Update

Natalia Butar-butar, Wanita Muda yang Melompat dari Jembatan I Barelang Ditemukan Selamat

Petugas mengevakuasi Natalia Butar-butar ke darat. Ia selamat setelah melompat dari jembatan Barelang. F. Istimewa…

9 jam ago
  • Olahraga

BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026

BP Batam tutup Batam Prime International Football Series 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com - Setelah berlangsung…

14 jam ago
  • Batam

35 Hektar Lahan di Trans Barelang Terbakar

petugas sedang berupaya memadamkan api yang membakar lahan di jalan Trans Barelang. F. istimewa TelegrapNews.com-…

1 hari ago
  • Batam

Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026

Amsakar Achmad. F. Istimewa TelegrapNews.com - Peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Badan Pengusahaan (BP)…

1 hari ago
  • Olahraga

Suguhkan Jalur Ekstrim,Merdeka Trail Run Vol. 02 Sukses Digelar

Para pemenang mendapatkan penghargaan dari pnitia. F. Istimewa TelegrapNews.com -Setelah sukses menggebrak Batam dengan event…

2 hari ago
  • Batam

Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

TelegrapNews.com - Di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia,…

2 hari ago