More

    Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2.020 Telur Penyu ke Singapura, Nilainya Tembus Rp60 Juta!

    Telegrapnews, Batam – Upaya penyelundupan ribuan telur penyu hijau ke Singapura berhasil digagalkan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 2.020 butir telur penyu hijau diamankan pada pertengahan Agustus 2025 lalu di sebuah hotel kawasan Nagoya, Batam.

    Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Silvester Mangombo, mengungkapkan bahwa telur penyu hijau tersebut berasal dari Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan.

    BACA JUGA:  Polda Kepri Tetapkan Roliati dan Ahmad Rustam sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

    “Sebanyak 2.020 telur penyu ini ditemukan di dalam sebuah koper, yang kemudian kami amankan di salah satu hotel di Nagoya,” kata Silvester, Sabtu (23/8/2025).

    Dari hasil penyelidikan, ribuan telur tersebut disimpan dalam 23 kantong plastik dan rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Bila berhasil lolos, telur penyu itu ditaksir bernilai Rp60 juta di pasar gelap.

    BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal! Dua Transportir Dibekuk, Ada Anak di Antara Korban

    Polisi juga menemukan modus pengiriman dengan menggunakan dua orang kurir. Saat ini satu pelaku sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

    “Semua telur penyu yang diamankan sudah kami serahkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

    BACA JUGA:  Polda Kepri Selidiki Aliran Dana Pegawai BP Batam yang Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini