Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2.020 Telur Penyu ke Singapura, Nilainya Tembus Rp60 Juta!

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2.020 Telur Penyu ke Singapura, Nilainya Tembus Rp60 Juta!
Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu hijau ke Singapura (polda kepri)

Telegrapnews, Batam – Upaya penyelundupan ribuan telur penyu hijau ke Singapura berhasil digagalkan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 2.020 butir telur penyu hijau diamankan pada pertengahan Agustus 2025 lalu di sebuah hotel kawasan Nagoya, Batam.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Silvester Mangombo, mengungkapkan bahwa telur penyu hijau tersebut berasal dari Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

“Sebanyak 2.020 telur penyu ini ditemukan di dalam sebuah koper, yang kemudian kami amankan di salah satu hotel di Nagoya,” kata Silvester, Sabtu (23/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, ribuan telur tersebut disimpan dalam 23 kantong plastik dan rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Bila berhasil lolos, telur penyu itu ditaksir bernilai Rp60 juta di pasar gelap.

BACA JUGA:  Keributan Antar Pengunjung di Foodcourt A2 Batam Viral, Polisi Sebut Salah Paham

Polisi juga menemukan modus pengiriman dengan menggunakan dua orang kurir. Saat ini satu pelaku sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

“Semua telur penyu yang diamankan sudah kami serahkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

BACA JUGA:  Sebarkan Hoaks Tentang Kapolda Kepri, RH Dibekuk Ditreskrimsus Polda Kepri

Editor: jd