Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024
Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan penangkapan bulan Agustus-September 2024 (foto humas polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja kering, dan bunga ganja dari sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang terjadi pada periode Agustus hingga September 2024.

Pemusnahan dilakukan di hadapan lima tersangka dan disaksikan oleh beberapa pejabat dari instansi terkait, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Dianggap Cawe-cawe Pilkada, Kadis Kominfo Batam Dilaporkan ke Bawaslu

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari empat laporan polisi dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:  Polda Kepri Kerahkan 499 Personel Gabungan Amankan Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek 2576

1. LP-A/101/VIII/2024 (31 Agustus 2024): 32,6 kg narkotika jenis bunga ganja.
2. LP-A/106/IX/2024 (9 September 2024): 1,8 kg narkotika jenis ganja.
3. LP-A/110/IX/2024 (24 September 2024): 999,96 gram narkotika jenis sabu.
4. LP-A/112/IX/2024 (26 September 2024): 789,52 gram narkotika jenis ganja kering.

Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebutkan seluruh barang bukti yang disita disisihkan sebagian untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan labfor.

Baca juga: Oknum Lurah Sei Pelunggut Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Ketidaknetralan ASN di Pilkada Batam

BACA JUGA:  BPD KKSS Batam Tolak Hasil Muswil ke-IV BPW Kepri, Tinggalkan Ruang Rapat

Sebanyak 32.599,5 gram bunga ganja, 2.668,83 gram ganja kering, dan 997,86 gram sabu kemudian dimusnahkan menggunakan mobil insinerator dengan suhu 1200°C.

AKBP Anggoro menyebutkan bahwa metode pembakaran ini dilakukan agar proses pemusnahan ramah lingkungan dan tidak mencemari area sekitar.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM, PT. Lion Parcel, LSM Granat, serta advokat.

Baca juga: TNI AL Evakuasi 12 ABK Kapal Roro KMP Tandeman yang Terbakar di Perairan Punggur: Begini Kronologinya

BACA JUGA:  Bawaslu Investigasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Kampanye Paslon di Karimun

Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Dengan langkah tegas ini, Polda Kepri berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: jd