
Telegrapnews.com, Batam – Mantan Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, diperiksa oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (10/4/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar.
Direktur Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Silvester Simamora, mengatakan bahwa Rudi dipanggil masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pak Rudi hanya dimintai keterangan sejauh mana pengetahuannya terkait proyek tersebut,” jelas Silvester kepada wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya indikasi pengerukan dermaga yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Polda Kepri telah menunjuk tim ahli untuk melakukan audit teknis atas proyek yang sedang bermasalah ini, yang dijadwalkan dilakukan setelah Lebaran.
“Pengerjaan proyek tidak sesuai rencana. Kami sudah menunjuk ahli untuk audit teknis,” tegas Silvester.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, dan penyidikan sudah masuk tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam perkembangan terbaru, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai terlapor, terdiri dari unsur ASN, pengusaha, hingga pegawai BUMN.
Meski begitu, pihak kepolisian belum bisa mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan maupun nilai potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Ini panggilan pertama terhadap yang bersangkutan. Soal kerugian negara masih kita dalami,” tambah Silvester.
Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2025, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan penggeledahan selama lima jam di Gedung Bifza Annex I, Kantor BP Batam. Tak hanya itu, rumah dinas salah satu pejabat yang terlibat juga ikut digeledah.
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar ini telah menjadi perhatian sejak mulai diselidiki pada tahun lalu dan kini terus bergulir ke tahap yang lebih serius.
Editor: jd