Polda Kepri Selidiki Dugaan Korupsi dan Penimbunan Ilegal di DAS Baloi Indah, Batam

Polda Kepri Selidiki Dugaan Korupsi dan Penimbunan Ilegal di DAS Baloi Indah, Batam
Polda Kepri menyelidiki adanya tindak pidana dalam penimbunan ilegal DAS Baloi Indah (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan alokasi lahan dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Lurah Baloi Indah pada Selasa (25/3/2025).

Selain Lurah Baloi, Kepala Dinas Bina Marga Pemko Batam, Suhar, juga dikabarkan telah diperiksa. Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin/234/III/Res.3/2025/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada 21 Maret 2025. Kasus ini semakin menarik perhatian setelah adanya dugaan proyek penimbunan ilegal di DAS Permata Baloi yang diduga menyebabkan dampak lingkungan serius.

BACA JUGA:  Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Kejari Batam Tetapkan Roliati sebagai DPO

Selain penyelidikan terhadap dugaan korupsi, Subdit IV Tipider dan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri juga tengah membidik proyek penimbunan ilegal di DAS Permata Baloi. Dugaan kejahatan lingkungan semakin kuat setelah aparat turun langsung ke lokasi untuk menyelidiki masalah ini.

Kasubdit IV Tipider AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah warga Kezia Residence melayangkan protes karena aliran sungai yang menyempit.

Terjadi Penyempitan DAS

Sebelumnya, lebar sungai sekitar 20 meter, namun kini hanya tersisa selebar parit kecil, yang menyebabkan banjir serta penurunan kontur tanah yang membahayakan rumah warga.

“Subdit IV Tipider dan Subdit III Tipikor sudah turun ke lokasi, namun saat ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Kami akan terus menginformasikan perkembangannya kepada media,” kata Zamrul, Senin (24/3/2025).

BACA JUGA:  Momen Hari Raya Idul Adha, Ini Penampakan Sapi Sultan Berharga 65 Miliar di Brazil

Kasus ini juga menarik perhatian BP Batam dan Pemko Batam. Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, turun langsung ke lokasi dan terlibat perdebatan dengan warga yang menuntut pertanggungjawaban atas proyek penimbunan tersebut.

“Kalau dari pihak kami tidak ada yang menurunkan alat berat ke lokasi,” ungkap Jefridin. Pernyataan ini justru menambah kecurigaan bahwa ada pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Aktivis lingkungan Yusril Koto mengungkapkan bahwa proyek ini mungkin hanya kedok untuk kepentingan komersial. Ia menilai tidak ada kajian lingkungan yang dilakukan, dan meminta BWSS Sumatra IV untuk turun tangan.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di Simpang Tiban Center, Truk Rem Blong Hantam Sejumlah Pengendara Motor

“Ini modus tipu-tipu. Tidak ada kajian lingkungan, tidak ada fatwa planologi. Saya minta BWSS Sumatra IV turun tangan. Ini kejahatan lingkungan!” tegas Yusril.

Warga setempat berharap penyelidikan ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian. Ketua RT 05/RW 06 Perumahan Kezia, Ade, menekankan bahwa kasus ini harus segera diselesaikan agar keselamatan warga terjamin.

“Jangan sampai ini cuma ramai di awal lalu hilang begitu saja. Rumah warga bisa roboh kalau ini dibiarkan,” ujar Ade, yang mengungkapkan kekhawatirannya.

Editor: jd