Telegrapnews, Batam – Warga Batam diimbau waspada saat membeli produk makanan maupun barang impor. Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan ketat terhadap berbagai produk SNI di Kota Batam, Senin (18/8/2025).
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaini, menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah razia sembarangan, melainkan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta temuan di lapangan.
“Kami tidak melakukan razia. Pemeriksaan hanya dilakukan jika ada informasi masyarakat atau temuan barang yang diduga tidak ber-SNI,” jelas Ruslaini.
Fokus Pemeriksaan: SNI, Barang Impor, hingga Kedaluwarsa
Pemeriksaan meliputi kelengkapan izin Standar Nasional Indonesia (SNI), legalitas barang impor, serta masa berlaku produk makanan. Hingga saat ini, polisi belum menemukan barang yang melanggar ketentuan.
“Untuk saat ini, kami belum menemukan barang yang tidak ber-SNI,” ungkap Ruslaini.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memastikan masyarakat mendapatkan produk layak konsumsi serta sesuai aturan.
Peringatan untuk Pelaku Usaha
Ruslaini menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan menjual barang ilegal.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan agar ada efek jera. Hal ini berlaku tidak hanya untuk barang tanpa SNI, tetapi juga makanan kedaluwarsa,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Ia pun mengajak masyarakat Batam untuk aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat segera melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan produk yang merugikan atau tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polda Kepri berkomitmen menjaga keamanan konsumen sekaligus menutup ruang bagi praktik perdagangan produk ilegal di Batam.
Editor: jd