More

    Polda Kepri Tetapkan Roliati dan Ahmad Rustam sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

    Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Roliati, seorang karyawan PT Active Marine Industries, dan Ahmad Rustam Ritonga, seorang pengacara di Batam, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

    Dokumen palsu tersebut digunakan untuk mencuri dana miliaran rupiah dari rekening seorang warga, Lim Siew Lan.

    Baca juga: JMSI dan Polda Kepri Gelar Sosialisasi di SMAN 21 Batam, Cari Duta Pelajar Anti Narkoba

    BACA JUGA:  Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kilogram di Batam, 15.000 Jiwa Terlindungi!

    Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 12 September 2024.

    Surat bernomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM tersebut menegaskan bahwa kedua individu ini terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.

    Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai: Kapolda Kepri Ingatkan Pentingnya Stabilitas dalam Pemilu 2024

    BACA JUGA:  JPU Tuntut 5 Tahun Penjara Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga

    Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilayangkan pada 8 November 2022. Hal ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu dalam akta otentik.

    Surat penetapan tersebut ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Doni Alexander. Dalam surat itu menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap berikutnya.

    BACA JUGA:  Polres Bintan Perketat Pengamanan di Pantai Trikora Saat Libur Idulfitri 1446 H

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini