Hukum Kriminal

Polda NTT Selamatkan Korban TPPO Asal Kupang di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap

Telegrapnews.com, Batam – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan Irza Nira Wati Loasana, seorang perempuan asal Kupang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau. Polisi juga menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah OAN (27), seorang buruh harian di Kota Kupang, serta dua pelaku lainnya yang ditangkap di Batam, yaitu JY (51), perempuan yang bekerja sebagai admin PT Jasa Bakti Agung dan mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal, serta DW (54), pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada November 2024, ketika korban direkrut melalui media sosial dari kampung halamannya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam.

Namun, selama bekerja, Irza tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan. Bahkan, ponsel miliknya dirusak oleh tersangka JY agar tidak bisa menghubungi keluarga.

Henry menjelaskan bahwa korban awalnya menemukan lowongan pekerjaan di Facebook dengan nomor kontak OAN. Setelah bertemu pada 21 November 2024 di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, korban menjalani wawancara daring dengan tersangka JY yang berada di Batam.

“Setelah wawancara, korban diinapkan di rumah OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh JY,” ujar Henry, Kamis (20/2/2025).

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh JY dan DW, lalu ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga. Namun, selain tidak menerima gaji, korban juga mengalami perlakuan kasar selama bekerja.

Pada 5 Februari 2025, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri untuk menyelamatkan korban. Irza kemudian diamankan dan dititipkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman segera bertolak ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari, tersangka JY dan DW berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Kepri.

“Selanjutnya, pada 14 Februari, kedua tersangka dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Henry.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

7 jam ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

15 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

2 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago