
TelegrapNews.com – Seorang prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap pada pengungkapan kasus peredaran narkotika yang terhubung dengan jaringan internasional.
Prajurit berinisial AF (32) diamankan bersama seorang pria berinisial NS (32), yang merupakan warga Binjai, Sumatera Utara. Keduanya terlibat aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan bea cukai mengungkap kasus tersebut pada Sabtu (10/10/2026).
Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Selasa (20/10/2026).
“Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu, dengan total nilai mencapai Rp.84.491.488.000.” ujar Arman.
Arman menjelaskan, barang yang disita berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau. Dan setelah masuk ke Indonesia, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Dumai menjadi titik penting dalam pengungkapan ini karena menjadi jalur masuk barang haram tersebut dari luar negeri. Dan Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara disebut sebagai daerah tujuan peredaran.
Selain nilai ekonominya yang mencapai puluhan miliar, jumlah sabu yang disita menjadi perhatian karena potensi dampaknya terhadap masyarakat.
Arman memperkirakan barang bukti tersebut menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.” kata Arman.
Penanganan terhadap prajurit TNI itu kini dilakukan di lingkungan Pomdam XIX/Tuanku Tambusai. Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi kepada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Yudi mengatakan AF telah ditahan di sel Pomdam untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan ditahan di sel Pomdam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.” ujar Yudi.
Apabila terbukti bersalah secara hukum, AF terancam menerima sanksi berat, termasuk pemecatan dari dinas militer.(*)
